Balut merupakan salah satu makanan yang kerap memunculkan perdebatan di kalangan masyarakat Muslim. Makanan ini dikenal sebagai telur unggas yang telah dibuahi dan dierami hingga embrio di dalamnya berkembang, kemudian direbus dan dikonsumsi. Seiring viralnya balut di media sosial, muncul pertanyaan penting yang perlu dijawab secara ilmiah dan keagamaan, yaitu bagaimana sebenarnya hukum memakan balut bagi Muslim, apakah termasuk makanan halal atau justru haram menurut Islam.

Pembahasan mengenai balut tidak bisa dilepaskan dari kaidah fiqih tentang makanan halal dan haram. Oleh karena itu, penting untuk memahami prinsip dasarnya terlebih dahulu sebelum menarik kesimpulan hukum.

Apa Itu Balut?

Balut adalah telur bebek atau ayam yang telah dibuahi dan melalui proses pengeraman selama beberapa hari. Dalam proses tersebut, embrio di dalam telur mulai terbentuk dan berkembang. Setelah mencapai usia tertentu, telur kemudian direbus dan dimakan beserta isinya, termasuk embrio yang sudah tampak jelas.

Dalam budaya tertentu, balut dianggap sebagai makanan bernilai gizi tinggi dan dipercaya memiliki manfaat kesehatan. Namun, dalam Islam, suatu makanan tidak hanya dinilai dari sisi gizi dan budaya, melainkan juga dari kehalalan proses serta kondisi bahan yang dikonsumsi.

Baca Juga: Apakah Gochujang Halal? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Prinsip Dasar Hukum Telur dalam Islam

Secara umum, telur merupakan makanan yang halal dan suci dalam Islam. Telur dari hewan halal boleh dikonsumsi selama kondisinya masih baik dan tidak berasal dari bangkai. Kaidah ini berlaku untuk telur yang masih dalam kondisi normal dan belum mengalami perubahan hakikat.

Permasalahan muncul ketika telur tersebut telah mengalami perkembangan embrio. Dalam kondisi ini, telur tidak lagi dipandang sekadar sebagai telur biasa, melainkan mengandung unsur kehidupan yang perlu ditinjau dari sudut pandang fiqih.

Status Embrio dalam Telur Menurut Fiqih Islam

Dalam kajian fiqih, para ulama membedakan hukum telur berdasarkan kondisi embrio di dalamnya. Telur yang belum menunjukkan tanda-tanda kehidupan dan masih berupa cairan umumnya tetap dihukumi halal. Namun, apabila embrio telah berkembang dan mendekati bentuk anak unggas, maka status hukumnya berubah.

Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan bahwa apabila embrio tersebut belum bernyawa, maka telur masih boleh dikonsumsi. Akan tetapi, jika embrio sudah bernyawa lalu mati tanpa melalui proses penyembelihan yang sesuai syariat, maka ia dihukumi sebagai bangkai. Konsep ini menjadi dasar utama dalam pembahasan hukum memakan balut bagi Muslim.

Mengapa Balut Dipandang Bermasalah dalam Islam?

Balut umumnya dibuat dari telur yang telah dierami cukup lama hingga embrio berkembang secara signifikan. Dalam kondisi tersebut, besar kemungkinan embrio telah bernyawa. Ketika balut direbus, embrio tersebut mati tanpa proses penyembelihan secara syar’i.

Dalam Islam, hewan yang mati tanpa disembelih sesuai ketentuan syariat termasuk bangkai, dan bangkai secara tegas diharamkan untuk dikonsumsi. Oleh karena itu, balut dipandang bermasalah karena proses kematiannya tidak memenuhi syarat kehalalan.

Pandangan Ulama dan Lembaga Keagamaan

Sejumlah ulama dan lembaga keagamaan di Indonesia menyatakan bahwa balut sebaiknya tidak dikonsumsi oleh umat Islam. Pandangan ini didasarkan pada fakta bahwa embrio dalam balut umumnya telah berkembang dan sulit dipastikan belum bernyawa.

Majelis Ulama di beberapa daerah juga menyampaikan bahwa balut termasuk makanan yang haram karena masuk dalam kategori bangkai. Pendapat ini memperkuat kesimpulan bahwa hukum memakan balut bagi Muslim cenderung kepada keharaman, terutama jika embrio di dalamnya telah mencapai fase kehidupan

Dalil Al-Qur’an tentang Larangan Bangkai

Larangan memakan bangkai ditegaskan dalam Al-Qur’an, salah satunya dalam Surah Al-Baqarah ayat 173. Ayat tersebut menjelaskan bahwa bangkai termasuk makanan yang diharamkan bagi umat Islam.

Jika balut mengandung embrio yang telah bernyawa dan mati tanpa penyembelihan syar’i, maka hukumnya dapat dianalogikan dengan bangkai sebagaimana yang dilarang dalam ayat tersebut.

Kesimpulan: Halal atau Haram Memakan Balut?

Berdasarkan penjelasan fiqih, pendapat ulama, dan dalil Al-Qur’an, dapat disimpulkan bahwa balut bukan sekadar telur biasa. Keberadaan embrio yang telah berkembang menjadikan statusnya berbeda dari telur pada umumnya.

Apabila embrio di dalam balut sudah bernyawa lalu mati tanpa penyembelihan sesuai syariat, maka hukumnya adalah bangkai dan haram untuk dikonsumsi. Karena pada praktiknya balut sulit dipastikan embrionya belum bernyawa, maka hukum memakan balut bagi Muslim lebih condong kepada haram.

Baca Juga: Istilah Minyak Babi yang Sering Tak Disadari

Sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjaga kehalalan makanan, umat Islam dianjurkan untuk menghindari konsumsi balut dan memilih makanan yang jelas status halal dan prosesnya.


Sumber:

https://nu.or.id/bahtsul-masail/hukum-makan-balut-dalam-islam-halal-atau-haram-ini-penjelasan-lengkap-ulama-tEYuH

https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-8250894/hukum-memakan-balut-bagi-muslim-halal-atau-haram

id_IDID