Assalamualaikum Insan Halal, pada pembahasan artikel kali ini kita akan membahas mengenai tata cara memotong kambing yang benar sesuai dengan syariat islam. Kambing sendiri merupakan hewan yang banyak digunakan sebagai bahan dasar makanan khas di beberapa daerah Indonesia. Sate, sop, gulai, hingga tongseng merupakan sebagian kecil makanan di Indonesia yang berbahan dasar kambing. Cita rasa daging kambing juga memiliki tempat khusus di hati masyarakat Indonesia.
Indonesia yang dikenal sebagai Negara berpenduduk mayoritas muslim sudah tentu sangat memperhatikan syariat islam. Sebagian besar aturan sudah barang tentu mengacu pada syar’i atau ketentuan agama Islam. Salah satu diantara aturan tersebut terdapat dalam hal pemotongan hewan termasuk kambing.
Bagi umat islam, tidak bisa sembarangan memakan makanan, apalagi makanan yang berbahan dasar daging hewan termasuk kambing. dalam menyembelih hewan agar menjadi makanan yang halal harus sesuai dengan syariat. Hewan dapat dimakan secara halal apabila ia sudah disembelih atau dipotong dengan benar dan diolah sesuai dengan standar kesehatan manusia. Untuk itu, Islam mengajarkan bagaimana pemotongan hewan agar menjadi halal dimakan. Nah simak pembahasan artikel dibawah ini mengenai tata cara memotong kambing yang benar sesuai syariat islam.
Tata cara memotong kambing yang Benar sesuai syariat islam
1. Dalam memotong kambing, hendaklah menyebut atas nama Allah Swt.
Pertama-tama dalam memotong kambing, hendaklah menyebut atas nama Allah Swt. dan bukan atas nama selain Allah Swt. Dalam hal ini, hukumnya wajib bagi setiap hewan termasuk kambing yang disembelih harus mengatasnamakan Allah Swt. Bahkan hal ini diperkuat melalui ayat al-quran seperti dibawah ini.
Janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. (QS. Al-An’am: 121).
Untuk itu sebelum memotong kambing atau bahkan hewan lainnya diharuskan membaca basmalah sebelum memotong hewan tersebut. Jika tidak mengatasnamakan Allah Swt. dan tidak membaca basmalah sebelum memotong kambing, maka haram hukumnya kambing tersebut dikonsumsi.
Jika kambing yang dipotong adalah hewan kurban, maka disyariatkan membaca “Bismillaahi wallaahu akbar“, sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik. Kemudian diikuti bacaan, “Hadza minka wa laka” atau “hadza minka wa laka ’anni atau ’an fulan (disebutkan nama shohibul qurban)” atau berdoa agar Allah menerima kurbannya dengan doa, ”Allahumma taqabbal minni atau min fulan (disebutkan nama shohibul kurban).
2. Gunakan pisau atau alat pemotong yang tajam.
“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal. Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan ihsan, jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisaunya dan menyenangkan sembelihannya.” (HR. Muslim).
Dengan alasan tersebutlah, kita harus memastikan bahwa pisau atau alat potong yang digunakan benar-benar tajam. Selain itu dalam mengasah pisau yang akan digunakan untuk memotong kambing, dianjurkan tidak mengasah didepan kambing yang akan disembelih. Karena ini akan menyebabkan dia ketakutan sebelum disembelih. Berdasarkan hadis dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengasah pisau, tanpa memperlihatkannya kepada hewan.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah ).
3. Sembelih/potong pada bagian leher kambing secara keseluruhan
Selain itu, dianjurkan pula untuk meletakan kaki kanan pada bagian leher kambing saat pemotongan. Seperti yang diriwayatkan pada dalam hadis dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor domba. Aku lihat beliau meletakkan meletakkan kaki beliau di leher hewan tersebut, kemudian membaca basmalah …. (HR. Bukhari dan Muslim).
4. Saat memotong kambing, posisi kambing harus dibaringkan.
Hewan atau kambing yang akan dipotong dianjurkan pada posisi terbaring, kemudian kakinya diikat dan dihadapkan ke sebelah rusuknya yang kiri agar mudah dijagal. Terdapat beberapa hadis tentang membaringkan hewan (tidak disembelih dengan berdiri, pen.) dan kaum muslimin juga sepakat dengan hal ini. Para ulama sepakat, bahwa cara membaringkan hewan yang benar adalah ke arah kiri. Karena ini akan memudahkan penyembelih untuk memotong hewan dengan tangan kanan dan memegangi leher dengan tangan kiri. (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, 21:197).
Selain itu, posisi kambing dan pemotong kambing harus menghadap ke arah kiblat.
Dalam mendapatkan sertifikat halal tersebut setiap rumah pemotongan hewan harus mendaftarkan usahanya di badan halal Indonesia yaitu MUI. Namun dalam proses pengajuannya tidak bisa dikatakan mudah, setiap usaha rumah potong hewan harus memenuhi kualifikasi yang ditentukan. Nah untuk memudahkan usaha rumah potong anda lolos pada pengajuan sertifikat halal, bisa terlebih dahulu mengikuti pelatihan halal di IHATEC.
| Pelatihan Halal: IHATEC
adalah lembaga pelatihan dan edukasi di bidang Halal secara luas, yang meliputi kehalalan produk, jasa, dan aspek kehalalan lainnya termasuk pelatihan halal untuk mendapatkan sertifikat rumah potong hewan.