Apakah bir 0% sudah dipastikan halal ? Akhir-akhir ini kita diramaikan dengan kemunculan produk bir dengan kandungan 0% alkohol dari berbagai produsen minuman beralkohol. Seperti yang kita ketahui, Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk beragama islam, maka dari itu minuman bir tidak bisa beredar luas. Bir sendiri merupakan minuman beralkohol yang diproduksi melalui proses fermentasi bahan berpati tanpa melalui proses penyulingan setelah fermentasi. Seperti pada penjelasannya, bir merupakan minuman beralkohol yang sudah jelas keharamannya bagi umat islam.
Pada perkembangannya, bir merupakan minuman beralkohol yang sangat populer dan banyak dikonsumsi di dunia bahkan menjadi minuman beralkohol tertua. Melihat Indonesia dengan populasi yang besar, maka tidak heran kalau perusahaan-perusahaan minuman bir menargetkan pasar Indonesia. Akan tetapi melihat penduduk Indonesia merupakan negara dengan mayoritas agama islam, maka perusahaan-perusahaan bir melakukan inovasi dengan mengeluarkan produk bir 0% alkohol.
Menanggapi hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA., menegaskan bahwa bir tidak dapat dilakukan sertifikasi halal. Pada dasarnya, sertifikasi halal di Indonesia memiliki acuan tersendiri kepada perusahaan yang akan mengajukan sertifikasi halal suatu produk. Untuk alasan itulah bir 0% tidak aman dikonsumsi umat islam. Nah berikut ini beberapa alasan mengapa bir 0% tidak bisa mendapatkan sertifikasi halal sehingga tidak dapat dipastikan kehalalannya.
Minuman bir 0% tidak bisa mendapatkan sertifikasi halal
Dalam menentukan kehalalan suatu produk, tidak hanya bahan dasar pembuatnya saja yang perlu di perhatikan, beberapa komponen lain juga tidak kalah penting. Dalam kasus bir 0% alkohol, ada beberapa komponen yang tidak memenuhi syarat halal, antara lain:
-
Penamaan produk
Faktor pertama yang menyebabkan bir dengan kandungan 0% alkohol tidak bisa mendapatkan sertifikasi halal adalah penamaan produk. Berdasarkan penjelasan Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA., dalam kasus bir 0% merupakan produk tasyabbuh atau menyerupai dengan produk yang diharamkan dalam Islam. Artinya, meski tidak mengandung alkohol tetap saja bir 0% tidak bisa mendapatkan sertifikasi halal dan umat islam tidak bisa dengan bebas meminumnya.
Mengenai penamaan produk ini, telah diatur juga pada Fatwa MUI No. 4 Tahun 2003 tentang tidak diperbolehkannya mengkonsumsi dan menggunakan nama yang mengarah pada hal yang haram. Selain itu bisa juga merujuk pada SK Direktur LPPOM MUI yang menjelaskan bahwa nama produk yang tidak dapat di sertifikasi jika meliputi nama produk yang mengandung nama minuman keras.
-
Proses pembuatan
Kemudian yang kedua adalah proses pembuatannya. Bir 0% alkohol tetap saja terbuat dari hasil proses yang sama dengan bir beralkohol. Proses pembuatan bir beralkohol tetap melibatkan fermentasi biji-bijian yang mengandung gula, sehingga menghasilkan alkohol.
Dalam proses pembuatan bir, terdapat banyak teknik untuk mengatur seberapa besar kandungan alkohol bahkan bisa mencapai 0% alkohol. Namun tetap saja bagi konsumen muslim, minuman hasil fermentasi yang menghasilkan potensi minuman beralkohol adalah haram untuk dikonsumsi. Meskipun bir 0% alkohol tidak mengandung alkohol, proses pembuatannya tetap dianggap haram.
-
Berdasarkan kandungan bahan
Terakhir dari mengapa bir 0% tidak bisa mendapatkan sertifikasi halal yaitu kandungan bahan yang berpotensi haram. Hal ini mengacu pada proses pembuatannya yang sama dengan bir beralkohol. Bir 0% alkohol berpotensi mengandung bahan-bahan yang tidak halal, seperti gelatin, enzim, dan perisa sintetis. Gelatin berpotensi berasal dari zat hewani, sehingga tidak halal bagi umat Muslim. Enzim juga bisa berasal dari hewan atau tumbuhan, tetapi jika berasal dari hewan, maka enzim tersebut juga tidak halal. Perisa sintetis juga perlu dikaji kehalalannya.
Karena berpotensi memiliki kandungan-kandungan zat yang kehalalannya tidak terjamin serta tidak dapat disertifikasi halal, maka bir 0% tidak bisa dinyatakan halal.
Nah itu dia pembahasan kita kali ini mengenai status kehalalan bir dengan 0% alkohol. Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa bir 0% alkohol tidak dapat dinyatakan halal. Hal ini karena bir 0% alkohol memiliki beberapa komponen yang tidak memenuhi syarat halal, antara lain nama produk, proses pembuatan, dan kandungan bahan.
Jika insan halal ingin mengetahui pengetahuan yang lebih mendalam mengenai titik kritis kehalalan bahan serta produk apa saja yang dapat disertifikasi halal, insan halal dapat mengikuti kelas pelatihan IHATEC di link www.ihatec.com