Kelinci dikenal sebagai salah satu hewan yang banyak dipelihara sebagai hewan kesayangan. Namun, selain dipelihara, kelinci juga dapat diolah menjadi berbagai makanan, seperti sate, gulai, hingga tongseng. Lantas, kelinci halal atau haram untuk dimakan menurut Islam?

Dalam Islam, daging kelinci hukumnya halal dimakan. Hal ini didasarkan pada sejumlah riwayat hadits mengenai kelinci serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Memakan Daging Kelinci yang menetapkan bahwa daging kelinci halal dikonsumsi. Meski demikian, daging kelinci tetap harus diperoleh melalui proses penyembelihan yang sesuai dengan ketentuan syariat.

Kelinci Halal atau Haram Dimakan?

Kelinci termasuk hewan yang halal dikonsumsi dalam Islam. Dengan demikian, seorang Muslim diperbolehkan mengonsumsi daging kelinci selama hewan tersebut disembelih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dasar hukum mengenai kebolehan memakan daging kelinci salah satunya berasal dari hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik RA. Dalam riwayat tersebut, para sahabat menangkap seekor kelinci di daerah Marr az-Zahran. Setelah kelinci tersebut berhasil ditangkap, Abu Thalhah RA menyembelihnya dan sebagian dagingnya dikirimkan kepada Rasulullah SAW. Rasulullah SAW menerima daging tersebut dan dalam riwayat lainnya disebutkan bahwa beliau memakannya.

Riwayat tersebut menjadi salah satu dasar bahwa kelinci bukan termasuk hewan yang dilarang untuk dikonsumsi. Karena itu, daging kelinci dapat dikategorikan sebagai makanan yang halal selama proses penyembelihan dan pengolahannya memenuhi ketentuan kehalalan.

Apa Dalil Daging Kelinci Halal dalam Islam?

Hadits tentang Kelinci

Salah satu dalil yang menjadi dasar hukum daging kelinci adalah hadits dari Anas bin Malik RA. Dalam riwayat tersebut diceritakan bahwa para sahabat berhasil menangkap kelinci, kemudian Abu Thalhah RA menyembelihnya dan mengirimkan sebagian dagingnya kepada Rasulullah SAW.

Dalam salah satu riwayat, ketika Anas bin Malik RA ditanya apakah Rasulullah SAW memakan daging kelinci tersebut, ia menjawab bahwa Rasulullah SAW memakannya. Riwayat mengenai kisah ini tercantum dalam Shahih Bukhari dan juga diriwayatkan dalam sejumlah kitab hadits lainnya.

Kisah tersebut menunjukkan bahwa kelinci termasuk hewan yang diperbolehkan untuk dikonsumsi. Dengan kata lain, pertanyaan “kelinci halal atau haram?” dapat dijawab bahwa daging kelinci halal dimakan, dengan tetap memperhatikan tata cara penyembelihannya.

Pendapat Mayoritas Ulama

Mayoritas ulama membolehkan makan daging kelinci berdasarkan hadits tersebut. DetikHikmah mengutip keterangan Imam Tirmidzi bahwa mayoritas ulama mengamalkan hadits mengenai kelinci dan berpendapat bahwa memakan kelinci tidak menjadi masalah.

Dalam pembahasan fikih, terdapat pula sebagian ulama yang memakruhkan konsumsi kelinci. Namun, pendapat tersebut bukanlah pandangan mayoritas. Karena itu, dalam konteks hukum yang berlaku di Indonesia, terdapat dasar yang jelas mengenai kebolehan mengonsumsi daging kelinci.

Apa Kata Fatwa MUI tentang Daging Kelinci?

Selain berdasarkan hadits, hukum daging kelinci juga telah ditetapkan melalui Fatwa MUI.

MUI memiliki Fatwa Tahun 1983 tentang Memakan Daging Kelinci. Dalam fatwa tersebut, MUI menetapkan bahwa memakan daging kelinci hukumnya halal. Dokumen fatwa tersebut tercantum dalam arsip resmi Majelis Ulama Indonesia.

Fatwa tersebut diterbitkan pada tahun 1983 dan salah satu dasar pertimbangannya adalah hadits mengenai kelinci yang diriwayatkan dari Anas bin Malik RA. Dengan adanya fatwa tersebut, masyarakat Muslim di Indonesia memiliki rujukan yang jelas mengenai status hukum konsumsi daging kelinci.

Jadi, apabila masih bertanya apakah daging kelinci halal menurut Islam, jawabannya adalah halal. Namun, status halal tersebut tetap berkaitan dengan bagaimana hewan tersebut diperoleh, disembelih, dan diolah.

Apakah Sate Kelinci Halal?

Sate kelinci pada dasarnya termasuk makanan yang halal karena bahan utamanya berasal dari hewan yang halal dimakan. Di sejumlah daerah di Indonesia, daging kelinci memang diolah menjadi sate dan berbagai jenis makanan lainnya.

Meski bahan utamanya halal, kehalalan makanan olahan tidak hanya ditentukan oleh jenis hewannya. Proses penyembelihan, bahan tambahan, bumbu, saus, hingga proses pengolahannya juga perlu diperhatikan.

Misalnya, daging kelinci yang halal dapat diolah menjadi sate dengan bumbu tertentu. Jika terdapat bahan tambahan yang tidak memenuhi ketentuan halal atau terjadi pencampuran dengan bahan yang tidak halal, maka aspek kehalalan produk akhirnya perlu diperiksa kembali.

Karena itu, sate kelinci halal selama bahan dan proses pengolahannya memenuhi ketentuan halal.

Bagaimana Syarat Penyembelihan Kelinci agar Halal?

Kelinci memang termasuk hewan yang halal dimakan. Namun, hal tersebut tidak berarti setiap daging kelinci otomatis halal tanpa melihat proses penyembelihannya.

Hewan yang halal dikonsumsi tetap harus melalui penyembelihan yang sesuai dengan ketentuan syariat. Dalam konteks industri, aspek penyembelihan juga menjadi bagian penting dalam memastikan produk asal hewan memenuhi standar kehalalan.

Hewan Disembelih Sesuai Ketentuan Syariat

Proses penyembelihan merupakan salah satu aspek penting dalam menghasilkan daging halal. Karena itu, penyembelihan tidak hanya berkaitan dengan jenis hewan, tetapi juga tata cara dan pihak yang melakukan penyembelihan.

Dalam sistem jaminan produk halal, proses produksi produk asal hewan juga diperhatikan secara menyeluruh. BPJPH, misalnya, dalam pengawasan rumah potong hewan meninjau rangkaian proses mulai dari penanganan hewan sebelum penyembelihan, pelaksanaan penyembelihan oleh Juru Sembelih Halal atau Juleha, penanganan setelah penyembelihan, hingga pengemasan.

Hal ini menunjukkan bahwa kehalalan produk asal hewan tidak berhenti pada pertanyaan apakah hewannya halal dimakan, tetapi juga mencakup bagaimana prosesnya dilakukan.

Pentingnya Kompetensi Juru Sembelih Halal

Dalam praktik penyembelihan hewan, kompetensi orang yang melakukan penyembelihan juga menjadi hal yang penting. Juru Sembelih Halal memiliki peran dalam memastikan proses penyembelihan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan.

Karena itu, pelaku usaha yang bergerak di bidang penyembelihan hewan perlu memperhatikan kompetensi sumber daya manusia, prosedur penyembelihan, serta penerapan sistem yang mendukung jaminan kehalalan produk.

Apakah Daging Kelinci yang Sudah Halal Wajib Bersertifikat Halal?

Pertanyaan mengenai halal dan sertifikasi halal merupakan dua hal yang perlu dipahami secara berbeda.

Secara hukum Islam, daging kelinci termasuk halal untuk dimakan. Sementara dalam konteks jaminan produk halal, suatu produk yang masuk dalam kategori wajib sertifikasi halal perlu memenuhi ketentuan sertifikasi sesuai regulasi yang berlaku.

BPJPH menjelaskan bahwa kehalalan produk dibuktikan melalui Sertifikat Halal yang diterbitkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jaminan halal juga mencakup keseluruhan proses, mulai dari bahan, proses produksi hingga penyajian.

Artinya, pelaku usaha yang mengolah daging kelinci menjadi produk makanan tidak cukup hanya mengetahui bahwa kelinci merupakan hewan yang halal. Bahan yang digunakan, proses pengolahan, fasilitas produksi, hingga penyajian juga perlu diperhatikan dalam penerapan jaminan produk halal.

Hal ini menjadi semakin relevan dengan tahapan kewajiban sertifikasi halal yang berlaku di Indonesia. BPJPH menyebut bahwa mulai 18 Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal mencakup antara lain produk makanan dan minuman serta hasil sembelihan dan jasa penyembelihan sesuai kategori yang diatur dalam regulasi.

Jadi, Kelinci Halal atau Haram?

Setelah melihat dalil dan ketetapan yang ada, dapat disimpulkan bahwa kelinci halal dimakan dalam Islam. Kebolehan tersebut didasarkan pada hadits mengenai Rasulullah SAW yang menerima dan dalam salah satu riwayat memakan daging kelinci, serta Fatwa MUI Tahun 1983 yang menetapkan bahwa memakan daging kelinci hukumnya halal.

Namun, kehalalan daging kelinci tetap perlu dilihat dari proses penyembelihannya. Untuk produk olahan seperti sate kelinci, gulai, tongseng, atau produk makanan berbahan daging kelinci lainnya, aspek bahan dan proses pengolahan juga perlu diperhatikan.

Dengan memahami perbedaan antara hewan yang halal dimakan dan proses menghasilkan produk halal, pelaku usaha dapat lebih mudah memastikan bahwa produk yang dihasilkan tidak hanya menggunakan bahan yang halal, tetapi juga memenuhi ketentuan jaminan produk halal.

Jika Anda membutuhkan pendampingan dalam mempersiapkan proses sertifikasi halal dan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), IHATEC menyediakan jasa konsultasi halal untuk membantu pelaku usaha memahami dan mempersiapkan prosesnya secara lebih sistematis.


Sumber:

https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-8655938/kelinci-sering-jadi-hewan-peliharaan-ternyata-dagingnya-halal-dimakan

https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-8525237/sate-kelinci-halal-atau-haram-ini-penjelasan-hukumnya-dalam-islam

id_IDID