Tingkat kesadaran sertifikasi halal di Indonesia masih rendah, sebenaranya seberapa pentingkah sertifikasi halal untuk produk kita?. Tentu sertifikasi halal pada suatu produk sangat penting. Karena Indonesia merupakan negara dengan mayoritas beragama Islam. Dan seperti yang kita ketahui, dalam Islam terdapat penggolongan jenis makanan yang halal dan haram. Maka dari itu, sudah menjadi syarat mutlak untuk produsen makanan di Indonesia harus memiliki sertifikasi halal. Selain itu sertifikasi halal pada produk juga diatur dalam Pasal 4 UU 33/2014 tentang jaminan produk halal.

Meski demikian, kesadaran produsen akan sertifikasi halal masih terbilang rendah. Dikutip dari laman LPPOM MUI wakil direktur Muti Arintawati mengatakan “Kesadaran masih rendah karena umumnya jika pelaku usaha muslim maka sudah yakin produknya halal. Kesadaran biasanya muncul kalau ada tuntutan dari konsumen misalnya ketika akan memasok toko besar yang mempersyaratkan sertifikat halal, atau ada kesempatan ekspor yang mempersyaratkan sertifikat halal”.

Sertifikat halal sendiri merupakan fatwa tertulis dari MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk dan sesuai dengan syariah Islam. Sertifikat halal merupakan bentuk perlindungan pemerintah kepada konsumen muslim. Dengan sertifikasi halal, konsumen akan lebih tenang dalam mengkonsumsi atau memakai suatu produk dan terhindar dari produk yang mengandung unsur haram.

Pelaku usaha yang belum memiliki sertifikasi halal, diharapkan segera melakukan pengajuan kepada lembaga terkait untuk mendapatkan sertifikasi halal. Dan bagi pelaku usaha yang sudah mendapatkan sertifikasi halal dari MUI, sebaiknya langsung mencantumkan label halal pada kemasan produk. Karena dengan sudah memiliki sertifikasi halal, dapat memberikan banyak manfaat kepada peningkatan penjualan produknya. Berikut ini kami bahas beberapa manfaat dari sertifikasi halal bagi produsen.

Manfaat sertifikasi halal untuk produk

1. Meningkatkan kepercayaan dari konsumen

Manfaat pertama dari sertifikasi halal untuk produk bagi produsen adalah meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk. Sudah menjadi kebiasaan sebagian besar konsumen akan memilih produk halal. Dengan adanya label halal yang tercantum pada kemasan produk anda, dapat memberikan kepercayaan kepada konsumen untuk membeli produk anda. Karena dengan adanya label halal, maka konsumen tidak perlu khawatir dengan kandungan pada produk.

Berbarengan dengan meningkatnya kepecayaan konsumen pada produk anda. Maka omset penjualan otomatis akan semakin meningkat. Hal ini sangat berguna bagi kelangsungan produksi produk anda. Selain itu dengan meningkatnya kepercayaan konsumen, dapat memperluas jangakaun produk anda.

 

2. Dapat memperluas pangsa pasar ke negara muslim

Kepercayaan konsumen yang cukup baik, telah meningkatkan jangkauan pasar produk anda di masyarakat. Produk anda akan semakin dikenal dan menjadi pilihan oleh masyarakat luas. Dengan hal ini, produk anda memiliki peluang untuk melebarkan sayapnya dengan melakukan ekspor kebeberapa negara.

Dengan sudah memiliki sertifikasi halal, produk anda akan dengan mudah diterima oleh negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama muslim. Meningkatkan pasar produk ke luar negri akan memberikan dampak tinggi pada omzet penjualan produk anda.

Maka dari itu penting bagi suatu produk untuk mendapatkan label sertifikasi halal. Namun mendapatkan sertifikasi halal tidak semudah apa yang kita bayangkan. Untuk mendapatkan sertifikasi halal diperlukan pengajuan kepada lembaga terkait. Dalam mengajukan produk nya, produsen haru mengikuti prosedur-prosedur pengajuan dan memenui syarat-syaratnya. Terkadang prosesnya yang sedikit rumit, membuat kebanyakan produsen yang acuh pada sertifikasi halal.

Namun tidak perlu khawatir, karena IHATEC hadir untuk anda sebagai jasa pelatihan sertifikasi halal produk anda. IHATEC sendiri meerupakan lembaga pelatihan dan edukasi di bidang Halal secara luas, yang meliputi kehalalan produk, jasa, dan aspek kehalalan lainnya. IHATEC berdiri sejak tahun 2017 yang berawal dari kebutuhan pelatihan halal bagi perusahaan yang akan mensertifikasi halal produknya.

Saat ini IHATEC telah terdaftar sebagai lembaga pelatihan kerja (LPK) di Kementerian Ketenagakerjaan RI dengan nomor lisensi 560/18 – LATTAS tahun 2020 dan nomor VIN 2003327102. Seiring berjalannya waktu, IHATEC berkembang sebagai lembaga pelatihan bagi sumberdaya manusia di bidang Halal, baik dari kalangan perusahaan, lembaga sertifikasi halal, perguruan tinggi maupun pihak lain yang terkait. Untuk mengikuti pelatihan sertifikasi halal, anda dapat menghubungi kami.

 

 

id_IDID
Open chat
Hallo Admin