Penerapan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia mendorong pelaku usaha untuk memahami mekanisme sertifikasi yang berlaku. Dalam praktiknya, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyediakan dua jalur utama pengajuan sertifikat halal, yaitu skema self declare dan skema reguler. Kedua skema ini dirancang untuk menjangkau karakteristik usaha yang berbeda, khususnya antara Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan industri berskala lebih besar.

Pemahaman mengenai perbedaan sertifikasi halal self declare dan skema reguler menjadi penting agar pelaku usaha dapat menentukan jalur sertifikasi yang sesuai dengan jenis produk, proses produksi, serta tingkat risiko kehalalan. Tanpa pemahaman yang tepat, proses sertifikasi berpotensi tidak optimal atau bahkan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apa Itu Sertifikasi Halal?

Sertifikasi halal merupakan pengakuan resmi atas kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh BPJPH berdasarkan penetapan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sertifikat ini menjadi bukti bahwa bahan, proses produksi, serta sistem jaminan produk halal telah memenuhi standar yang ditetapkan dalam regulasi.

Tujuan utama sertifikasi halal adalah memberikan kepastian hukum bagi konsumen, sekaligus melindungi pelaku usaha dari potensi pelanggaran ketentuan kehalalan. Selain itu, sertifikat halal juga berfungsi meningkatkan daya saing produk, baik di pasar domestik maupun internasional, seiring dengan meningkatnya kesadaran konsumen terhadap produk halal.

Dalam sistem ini, BPJPH berperan sebagai penyelenggara sertifikasi halal, sementara proses pemeriksaan dapat melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) atau Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH), tergantung pada skema yang digunakan.

Sertifikasi Halal Skema Reguler

1. Pengertian Skema Reguler

Skema reguler adalah mekanisme sertifikasi halal yang dilakukan melalui pemeriksaan dan audit menyeluruh oleh LPH. Jalur ini berlaku untuk semua skala usaha, mulai dari UMK hingga industri besar, terutama bagi produk yang memiliki tingkat risiko kehalalan menengah hingga tinggi.

2. Mekanisme dan Tahapan Sertifikasi Halal Reguler

Dalam skema reguler, pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal melalui sistem SIHALAL BPJPH. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, LPH melakukan pemeriksaan lapangan terhadap bahan, proses produksi, fasilitas, hingga sistem jaminan produk halal yang diterapkan. Hasil pemeriksaan kemudian disampaikan kepada komisi fatwa MUI untuk pengeluarkan ketetapan halal produk sebelum BPJPH menerbitkan sertifikat halal.

3. Kelebihan Sertifikasi Halal Skema Reguler

Kelebihan utama skema reguler terletak pada tingkat pengawasan yang ketat dan validasi teknis yang mendalam. Oleh karena itu, skema ini dinilai paling sesuai bagi usaha dengan proses produksi kompleks, penggunaan banyak bahan, atau melibatkan teknologi industri. Namun demikian, dari sisi UMK, skema reguler kerap dianggap kurang efisien karena memerlukan waktu dan biaya yang relatif lebih besar.

4. Keterbatasan dan Tantangan Skema Reguler

Di sisi lain, skema reguler membutuhkan waktu, biaya, dan kesiapan administratif yang lebih besar. Bagi UMK dengan kapasitas terbatas, proses ini sering kali menjadi tantangan tersendiri, terutama dari sisi biaya sertifikasi dan pemenuhan dokumen teknis.

Sertifikasi Halal Skema Self Declare

1. Pengertian Skema Self Declare

Berbeda dengan skema reguler, sertifikasi halal self declare merupakan mekanisme pernyataan kehalalan produk secara mandiri oleh pelaku usaha. Skema ini diperuntukkan khusus bagi Usaha Mikro dan Kecil yang memiliki proses produksi sederhana serta menggunakan bahan dengan tingkat risiko kehalalan yang rendah.

2. Kriteria Pelaku Usaha yang Dapat Menggunakan Self Declare

Tidak semua pelaku usaha dapat menggunakan skema self declare. Skema ini hanya dapat diterapkan pada UMK yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki proses produksi sederhana, menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya, serta tidak bersinggungan dengan bahan atau proses haram. Ketentuan jenis produk yang dapat menggunakan skema ini diatur dalam lampiran Keputusan Kepala BPJPH No 146 tahun 2025.

3. Mekanisme Pengajuan Sertifikasi Halal Self Declare

Dalam skema self declare, pelaku UMK mengajukan pernyataan kehalalan produk secara daring melalui SIHALAL. Proses ini didampingi oleh Pendamping PPH (P3H) yang bertugas memverifikasi kesesuaian pernyataan pelaku usaha dengan kondisi nyata di lapangan. Setelah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi ketentuan, proses dilanjutkan hingga penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH.

4. Kelebihan Sertifikasi Halal Self Declare

Skema self declare memiliki sejumlah kelebihan, antara lain proses yang lebih cepat, persyaratan administratif yang lebih sederhana, serta biaya yang lebih ringan, bahkan gratis melalui Program SEHATI. Skema ini sangat membantu UMK dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal tanpa membebani kapasitas usaha.

5. Batasan Skema Self Declare

Meskipun lebih sederhana, skema self declare memiliki batasan yang jelas. Skema ini tidak dapat digunakan untuk usaha dengan proses produksi kompleks, produk berisiko tinggi, atau usaha dengan banyak fasilitas produksi. Tanggung jawab atas kebenaran pernyataan halal juga sepenuhnya berada pada pelaku usaha.

Perbedaan Sertifikasi Halal Self Declare dan Skema Reguler

1. Dari Sisi Proses dan Verifikasi

Perbedaan mendasar terletak pada mekanisme verifikasi. Skema reguler menggunakan audit menyeluruh oleh Auditor LPH, sedangkan skema self declare berbasis pernyataan mandiri dengan pendampingan dan verifikasi terbatas oleh Pendamping PPH.

2. Dari Sisi Persyaratan Usaha

Skema reguler dapat digunakan oleh semua skala usaha, sementara skema self declare hanya diperuntukkan bagi UMK yang memenuhi kriteria tertentu. Persyaratan dalam skema reguler juga lebih kompleks dibandingkan skema self declare.

3. Dari Sisi Biaya dan Durasi

Skema reguler umumnya memerlukan biaya sertifikasi dan waktu proses yang lebih panjang. Sebaliknya, skema self declare dirancang lebih cepat dan terjangkau, bahkan difasilitasi secara gratis oleh BPJPH atau melalui mekanisme pembiyaan dari pihak lain.

4. Dari Sisi Pengawasan dan Tanggung Jawab

Dalam skema reguler, pengawasan dilakukan secara ketat melalui audit oleh Auditor LPH. Pada skema self declare, tanggung jawab utama berada pada pelaku usaha karena kehalalan produk dinyatakan secara mandiri. Oleh karena itu akan diverifikasi dan divalidasi oleh Pendamping PPH langsung di lokasi usaha atau lokasi produksi dari pengaju.

Tabel Perbedaan Sertifikasi Halal Self Declare dan Skema Reguler

Aspek Perbandingan Sertifikasi Halal Self Declare Sertifikasi Halal Skema Reguler
Dasar Pengajuan Pernyataan mandiri pelaku usaha Permohonan dengan audit menyeluruh
Sasaran Usaha Usaha Mikro dan Kecil Semua skala usaha
Kompleksitas Proses Rendah dan sederhana Menengah hingga tinggi
Jenis Produk Berisiko rendah Semua jenis produk
Proses Verifikasi Pendamping PPH Auditor LPH
Keterlibatan LPH Tidak ada Wajib
Dokumen Sederhana Lengkap dan teknis
Biaya Gratis atau ringan Berbayar sesuai ketentuan
Durasi Relatif cepat Relatif lebih lama menyesuaikan dengan kompleksitas pelaku usaha
Pengawasan Terbatas Ketat dan menyeluruh

Skema Sertifikasi Halal yang Tepat bagi Pelaku Usaha

1. Menentukan Skema Berdasarkan Skala dan Kompleksitas Usaha

Pemilihan skema sertifikasi halal harus disesuaikan dengan skala dan kompleksitas usaha. UMK dengan proses sederhana dan produk berisiko rendah dapat memanfaatkan skema self declare, sementara usaha dengan proses kompleks lebih tepat menggunakan skema reguler.

2. Pertimbangan Regulasi dalam Memilih Skema Sertifikasi Halal

Pelaku usaha perlu memahami ketentuan regulasi yang berlaku agar tidak salah memilih skema sertifikasi. Kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci agar sertifikat halal yang diperoleh sah secara hukum dan diakui oleh negara.

Kesimpulan

Sertifikasi halal skema reguler tetap menjadi pilihan utama dalam sistem jaminan produk halal, terutama bagi usaha dengan tingkat kompleksitas tinggi dan variasi produk yang luas. Sementara itu, skema self declare berperan strategis dalam memperluas jangkauan sertifikasi halal bagi UMK melalui pendekatan yang lebih sederhana dan inklusif. Dengan memahami perbedaan sertifikasi halal self declare dan skema reguler, pelaku usaha dapat memilih mekanisme yang paling sesuai dengan kondisi usahanya sekaligus mendukung terwujudnya ekosistem halal nasional yang berkelanjutan.

Mengenai sertifikasi halal, IHATEC hadir sebagai lembaga pelatihan halal yang berfokus pada penguatan kapasitas pelaku usaha dan pendamping halal melalui edukasi, pelatihan, serta kajian kebijakan halal yang komprehensif.

| IHATEC: Lembaga Pelatihan Halal Tepercaya

Kunjungi IHATEC untuk memperoleh informasi, pelatihan, dan wawasan terkini seputar sertifikasi halal dan pengembangan kompetensi halal di Indonesia.


Sumber:

https://umkm.kompas.com/read/2023/06/23/190000783/apa-perbedaan-sertifikat-halal-skema-self-declare-dan-reguler-

https://sadarhalal.com/perbedaan-sertifikasi-halal-reguler-dan-self-declare/

https://izin.co.id/indonesia-business-tips/2025/08/12/beda-sertifikat-halal-reguler-dan-self-declare/

id_IDID