Kosmetik wajib halal 2026 menjadi regulasi resmi yang harus dipatuhi seluruh pelaku usaha di Indonesia. Mulai 17 Oktober 2026, setiap produk kosmetik yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikat halal sesuai ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH).
Kebijakan ini ditegaskan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai bagian dari implementasi bertahap kewajiban sertifikasi halal nasional. Dengan berlakunya aturan ini, industri kosmetik Indonesia harus memastikan kepatuhan terhadap regulasi halal sebelum produk dipasarkan.
Daftar Isi Pembahasan
Dasar Hukum Kosmetik Wajib Halal 2026
Penerapan sertifikasi halal kosmetik memiliki landasan hukum yang kuat. Regulasi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang yang mengatur mekanisme, tahapan, dan implementasi kewajiban halal. Salah satu yang diatur yaitu sektor kosmetik yang wajib bersertifikat halal pada Oktober 2026.
Secara sederhana, kosmetik wajib halal 2026 berarti seluruh produk kosmetik harus melalui proses sertifikasi halal dan memperoleh sertifikat resmi. Kewajiban ini mencakup seluruh rantai produksi, mulai dari bahan baku, proses manufaktur, penyimpanan, hingga distribusi. Artinya, tidak hanya produk akhirnya yang dinilai, tetapi juga sistem jaminan produk halal yang telah diterapkan perusahaan.
Mengapa Sertifikasi Halal Kosmetik Menjadi Wajib?
Penerapan kosmetik wajib halal 2026 bukan sekadar kebijakan administratif. Regulasi ini memiliki beberapa tujuan strategis yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dan penguatan industri halal nasional.
1. Perlindungan dan Kepastian bagi Konsumen
Kewajiban sertifikasi halal memberikan kepastian hukum dan jaminan kepada konsumen Muslim bahwa produk kosmetik yang digunakan telah melalui proses verifikasi sesuai dengan standar Sistem Jaminan Produk Halal.
2. Transparansi Bahan dan Proses Produksi
Sertifikasi halal kosmetik mendorong transparansi dalam penggunaan bahan baku, termasuk bahan turunan hewani, alkohol, maupun zat kimia tertentu yang memiliki titik kritis kehalalan.
3. Penguatan Daya Saing Industri
Regulasi halal 2026 juga bertujuan memperkuat daya saing industri kosmetik Indonesia. Dengan sertifikat halal, produk memiliki nilai tambah yang signifikan, baik di pasar domestik maupun global.
Untuk lebih mengetahui lebih dalam mengenai penting sertifikasi halal untuk kosmetik, anda dapar mempelajarinya di kelas E-learning IHATEC berikut ini.
| IHATEC E-Learning Program: Titik Kritis Kehalalan Bahan di Industri Kosmetik
Dalam kelas E-learning ini, peserta akan mempelajari berbagai aspek yang terkait dengan bahan-bahan yang digunakan dalam kosmetik, serta proses dan titik kritis yang perlu diperhatikan untuk menjaga kehalalan produk kosmetik.
Proses Sertifikasi Halal Kosmetik
Dalam rangka memenuhi ketentuan kosmetik wajib halal 2026, pelaku usaha perlu melalui proses sertifikasi halal kosmetik sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah. Proses ini mencakup pengajuan permohonan, pemeriksaan dokumen sertifikasi halal, audit halal, hingga penerbitan sertifikat halal oleh otoritas terkait.
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) sebagai bentuk komitmen terhadap kepatuhan berkelanjutan terhadap regulasi halal 2026. Detail tahapan dan persyaratan teknis sertifikasi halal kosmetik sebaiknya dipahami secara menyeluruh agar proses berjalan efektif dan sesuai ketentuan.
Pendampingan dari konsultan atau tenaga profesional juga dapat membantu mempercepat proses, terutama bagi pelaku usaha yang baru pertama kali mengajukan sertifikasi halal. Bagi anda pelaku usaha yang memerlukan pendampingan menyeluruh mengenai sertifikasi halal di industri kosmetik atau lainnya, IHATEC merupakan konsultan halal profesional yang tepat.
| IHATEC: Jasa Sertifikasi Halal
Dampak Kosmetik Wajib Halal 2026 bagi Industri Kosmetik
Pemberlakuan kosmetik wajib halal 2026 membawa dampak struktural bagi industri. Dari sisi tantangan, perusahaan perlu melakukan evaluasi bahan baku, penyesuaian supplier, serta penerapan Sistem Jaminan Produk Halal secara menyeluruh. Hal ini membutuhkan kesiapan sumber daya dan sistem internal yang memadai.
| Baca Juga: Dampak Wajibnya bagi Brand Impor & Lokal
Namun di sisi lain, regulasi halal 2026 membuka peluang besar. Produk kosmetik yang telah memiliki sertifikat halal cenderung lebih dipercaya konsumen dan memiliki potensi ekspansi yang lebih luas di pasar halal global.
Kesimpulan
Kosmetik wajib halal 2026 merupakan kebijakan nasional yang mulai berlaku pada 17 Oktober 2026 dan mewajibkan seluruh produk kosmetik di Indonesia memiliki sertifikat halal.
Dengan dasar hukum yang jelas serta implementasi sistem yang terstruktur melalui BPJPH, regulasi halal 2026 menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekosistem industri halal nasional.
Bagi pelaku usaha kosmetik, memahami ketentuan sertifikasi halal kosmetik serta mempersiapkan sistem jaminan produk halal sejak dini menjadi langkah penting untuk menjaga keberlanjutan bisnis dan meningkatkan daya saing di pasar yang semakin kompetitif.
Sumber:
https://bpjph.halal.go.id/detail/bpjph-produk-kosmetik-wajib-bersertifikat-halal-pada-oktober-2026