Kesadaran para pelaku industri terhadap sertifikat halal semakin tinggi. Ini dibuktikan dengan terus bertambahnya para pelaku industri yang melakukan sertifikasi halal produknya. Melihat hal ini, pemerintah pun bertindak adaptif dengan terus mengeluarkan regulasi untuk mendukung proses sertifikasi halal. Salah satu regulasi terbaru yang ditetapkan pemerintah di awal 2023 adalah UU No. 6 Tahun 2023 dimana salah satu perubahannya adalah terkait masa berlaku sertifikat halal.

Untuk mengetahui lebih lengkapnya, mari simak artikel IHATEC berikut ini!

Berapa Lama Masa Berlaku Sertifikat Halal?

Berapa lama masa berlaku sertifikat halal selalu menjadi pertanyaan yang dipertanyakan oleh seluruh lapisan pelaku industri. Masa berlaku sertifikat halal sendiri terus mengalami perubahan. Sebelumnya, masa berlaku sertifikat halal hanyalah berlaku dalam dua tahun. Kemudian berubah menjadi empat (4) tahu seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) Pasal 42, yaitu “sertifikat halal berlaku selama empat tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi bahan”.

Ketentuan ini juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Penyelenggara JPH.

Namun, ketentuan masa berlaku sertifikat halal kembali mengalami perubahan. Perubahan masa berlaku sertifikat halal ini tertuang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Di dalam Undang-Undang tersebut dikatakan bahwa “Sertifikat Halal berlaku sejak diterbitkan BPJPH dan tetap berlaku sepanjang tidak ada perubahan komposisi dan atau PPH.” Maka sesuai dengan peraturan terbaru yang berlaku, sertifikat halal berlaku sejak dikeluarkan dan terus berlaku selama produk tidak mengalami perubahan komposisi atau juga PPH.

Baca Juga: Kenapa Barang Gunaan Perlu Disertifikasi Halal?

Selain memberlakukan sertifikat halal tanpa masa berlaku, Undang-Undang terbaru juga mengeluarkan sistem pelayanan jaminan produk halal yang baru. Sistem ini membuat pelayanan halal tidak lagi dilakukan secara manual namun menggunakan aplikasi terintegrasi berbasis elektronik sehingga proses sertifikasi halal menjadi lebih mudah, cepat dan tertelusur.

Didalam Undang-Undang yang telah berlaku, ditetapkan bahwa seluruh layanan penyelenggaraan jaminan produk halal menggunakan elektronik yang terintegrasi dengan proses layanan sertifikat halal, yang dilakukan oleh BPJPH, LPH, MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, MPU Aceh, Komite Fatwa Produk Halal, serta Pendamping PPH.

Dengan hal ini, tentunya diharapkan pelaku industri semakin diberikan kemudahan dalam melakukan sertifikasi produk, serta target semua produk bersertifikat halal di tahun 2024 akan tercapai.

IHATEC, sebagai salah satu lembaga pelatihan halal pun siap mendukung para pelaku industri untuk mendapatkan sertifikasi halal, dengan berbagai pilihan kelas pelatihan halal yang disesuaikan dengan peraturan terbaru yang dikeluarkan pemerintah. Ditambah fasilitas modul serta pengajar profesional, kompeten, dan berpengalaman di bidangnya.

IHATEC juga membuka kelas untuk in-house yang jadwal pelatihannya bisa disesuaikan.

Ayo, daftar sekarang juga!

Sumber:

id_IDID
Open chat
Hallo Admin