WEBINAR

WEBINAR

Prosedur Sertfikasi Halal Terbaru, Sudah Efektif Kah?

Kebutuhan akan produk-produk halal di Indonesia semakin pesat meningkat, mengingat Indonesia merupakan negara yang memiliki penduduk Muslim yang banyak. Untuk mengawasi agar setiap produk terjamin kehalalannya, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah melalui regulasi. Dari sisi Peraturan Perundang-Undangan, regulasi dan aturan yang berkaitan dengan jaminan produk halal terus mengalami dinamika dan pembaharuan. Dalam 2 tahun terakhir saja sudah banyak regulasi turunan yang dikeluarkan oleh BPJPH mengacu pada PP 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Dari sudut pandang stakeholder, khususnya pelaku usaha masih banyak kebingungan yang muncul terkait hal tersebut. Lalu bagaimana satu pandangan tentang alur proses sertifikasi halal yang pasti dalam masa transisi ini ? Simak webinar halal IHATEC kali ini !

New Halal Regulation in Indonesia, Is It Effective yet?

Registration. In the last two years, there have been many derivative regulations issued by BPJPH (Halal Product Assurance Organizing Agency) referring to PP 39 of 2021 concerning the Implementation of the Halal Product Guarantee Sector. This time, #HalalExpertTalks will discuss The Dynamics and Implementation of the Latest Halal Regulations in Indonesia, including its developments and changes. Thus, how halal certification can compile one view from the same flow of the current halal certification process ? Find out in our webinar !

PROFESI JURU SEMBELIH HALAL, "Menggali Peluang Karir dan Eksistensi di Industri Halal Modern"

Kebutuhan konsumsi daging di Indonesia terus meningkat dan selaras dengan tuntutan tentang status kehalalan daging. Daging halal diperoleh dari hewan halal yang boleh dikonsumsi dengan proses penyembelihan yang sesuai dengan syariat islam. Dalam proses penyembelihan, peran JULEHA atau Juru Sembelih Halal sangat penting karena titik kritis kehalalan produk daging diawali dari penyembelihan hewan halal. Namun, berdasarkan hasil kajian HSC LPPM IPB University dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) tahun 2021, disebutkan bahwa lebih dari 85 persen Rumah Potong Hewan (RPH) di Indonesia belum memiliki sertifikat halal atau belum memiliki juru sembelih halal. RPH sendiri merupakan rantai pertama dalam rantai pasok daging halal dan sebagai penentu hilir sampai ke meja makan untuk siap dikonsumsi.

Untuk memenuhi kebutuhan konsumen akan daging halal tentunya dibutuhkan banyak RPH halal yg ditunjang oleh para Juleha yg kompeten. #HalalExpertTalks kali ini akan mengupas tuntas bagaimana potensi dan perkembangan industri daging halal di Indonesia? Bagaimana peluang karir dan apa saja yang dibutuhkan untuk menjadi seorang juru sembelih halal?

Halaman : 1 | 2

id_IDIndonesian
Open Chat
Hallo Admin
Hallo Admin