Assalamualaikum InsanHalal, pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai apa sih tujuan dan manfaat dari adanya proses sertifikasi halal. Bagi sebagian orang atau hampir seluruh orang pasti sudah tak asing mendengar sertifikasi halal. Bukti bahwa suatu produk sudah tersertifikasi halal adalah dapat kita temukan adanya logo halal pada produk-produk makanan yang biasa kita beli dan konsumsi. Hampir setiap produk yang beredar di Indonesia pasti memiliki sertifikat halal yang tertera pada kemasannya. Hal ini dikarenakan pemerintah Indonesia melalui MUI telah menetapkan aturan yang mengharuskan setiap produk yang beredar sudah ter-sertifikasi halal. Aturan ini tertuang pada PP No 39 Tahun 2021 yang mengharuskan produk dengan kategori makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat harus memiliki sertifikat halal. Mendengar kata sertifikasi halal tentunya sudah tidak asing ditelinga kita, namun sebenarnya apa sih tujuan dan manfaat sertifikasi halal tersebut. Nah dibawah ini IHATEC akan membahas tujuan dan manfaat dari adanya proses sertifikasi halal.
Tujuan dan manfaatnya
Sertifikasi halal secara umum
Sertifikasi halal sendiri merupakan fatwa tertulis dari MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk dan sesuai dengan syariah Islam. Sertifikat halal merupakan bentuk perlindungan pemerintah kepada konsumen muslim. Dengan adanya sertifikasi halal, konsumen akan lebih tenang dalam mengkonsumsi atau memakai suatu produk dan terhindar dari produk yang mengandung unsur haram.
Setiap produk yang beredar di Indonesia khususnya harus memiliki label halal pada kemasannya. Untuk bisa menempelkan label tersebut sebelumnya perusahaan harus memiliki sertifikat halal dari MUI. Karena untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk, perusahaan harus memiliki sertifikat halal dari instansi pemerintah yang berwenang yang dalam artian ini yakni MUI sebagai lembaga yang bertanggung jawab.
Tujuan adanya proses sertifikasi halal
Proses Sertifikasi Halal pada produk pangan, obat-obat, kosmetika dan produk lainnya dilakukan untuk memberikan kepastian status kehalalan, sehingga dapat memberikan ketenangan pada konsumen yang mengkonsumsinya. Seperti yang kita ketahui, Indonesia merupakan negara dimana mayoritas penduduknya beragama islam. Dalam islam sendiri sudah ditetapkan mana saja makanan dan minuman yang dihalalkan atau diharamkan. Untuk memberikan rasa tenang dan nyaman kepada masyarakat yang beragama muslim, pemerintah melalui MUI harus melakukan penjaminan kehalalan pada produk yang beredar di tengah masyarakat. Untuk itulah tujuan sertifikasi halal diadakan.
Manfaat adanya proses sertifikasi halal
Bagi pemerintah dan masyarakat, manfaat sertifikasi halal sendiri sudah tentu untuk menjamin kehalalan produk yang beredar. Dengan adanya sertifikasi halal pada sebuah produk, masyarakat tidak perlu khawatir dengan bahan yang terkandung dalam makanan tersebut apakah halal atau haram. Dengan demikian, sertifikasi halal akan memberikan rasa aman dan ketenangan pada konsumen.
Tidak hanya memberikan manfaat bagi pemerintah maupun masyarakat, sertifikasi halal juga memberikan manfaat yang positif terhadap perusahaan terkait yang memproduksi produk tersebut. Dengan memiliki sertifikasi halal pada produknya, perusahaan akan mendapatkan manfaat berupa produk yang dihasilkan akan memiliki Unique Selling Point. Produk yang memiliki sertifikat halal tentu akan menjadi pilihan utama bagi konsumen daripada produk yang tidak memiliki sertifikat halal. Dengan begitu sertifikasi halal akan memberikan dampak positif terhadap penjualan produk tersebut. Selain itu dengan sudah memiliki sertifikat halal, produk anda dapat diekspor dan akan dengan mudah diterima oleh negara-negara lain terlebih negara yang mayoritas penduduknya beragama muslim. Dengan Meningkatkan pasar produk ke luar negeri akan memberikan dampak tinggi pada omzet penjualan produk anda.
Nah demikianlah pembahasan kita kali ini mengenai tujuan dan manfaat sertifikasi halal. Memiliki sertifikat halal sebenarnya penting untuk dimiliki oleh setiap perusahaan. Namun tetap saja masih banyak perusahaan yang belum memiliki sertifikat halal. Hal ini dikarenakan proses pengajuannya yang terbilang rumit. Dalam proses pengajuan sertifikasi halal memang tidak bisa disebut mudah.
Namun tidak perlu khawatir, karena IHATEC hadir untuk anda sebagai jasa pelatihan sertifikasi halal produk anda. IHATEC sendiri merupakan lembaga pelatihan dan edukasi di bidang Halal secara luas, yang meliputi kehalalan produk, jasa, dan aspek kehalalan lainnya. anda bisa mengunjungi situs website kami dibawah ini untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai pelatihan di IHATEC.
| IHATEC: Lembaga Pelatihan Halal
Saat ini IHATEC telah terdaftar sebagai lembaga pelatihan kerja (LPK) di Kementerian Ketenagakerjaan RI dengan nomor lisensi 560/18 – LATTAS tahun 2020 dan nomor VIN 2003327102.