Assalamualaikum Insan Halal, Pada artikel kali ini kita akan mencoba mengupas tentang Self Declare. Mungkin selama ini bagi pelaku UMK (Usaha Mikro & Kecil) hanya mengetahui proses sertifikasi halal secara regular yaitu melalui jalur lembaga pemeriksa Halal (LPH). Melalui cara tersebut, tidak sedikit pelaku UMK yang masih bingung tentang bagaimana melakukan proses sertifikasi halal serta biaya yang harus dikeluarkan sedangkan tuntutan undang-undang bahwa seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib disertifikasi halal tidak terkecuali produk-produk yang dihasilkan oleh para pelaku UMK. Oleh sebab itu, BPJPH selaku Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang dimandatkan Undang-undang memberikan kemudahan untuk pelaku UMK dalam proses sertifikasi halal melalui jalur self declare.
Apa itu Self Declare? Self Declare adalah pernyataan status halal produk usaha mikro dan kecil oleh pelaku usaha itu sendiri. Self Declare itu sendiri tidak serta merta pelaku usaha dapat menyatakan produknya halal, namun tetap ada mekanisme yang mengaturnya. Self declare wajib memenuhi syarat tertentu, antara lain harus ada pendampingan oleh pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang terdaftar serta proses penetapan halal oleh Komisi Fatwa MUI. Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, Drs. K.H. Sholahuddin Al-Aiyub, M.Si, bahwa Self declare ini bukan berarti tidak melalui proses Komisi Fatwa MUI, penetapannya harus dilakukan oleh orang yang memiliki kompetensi.
Jalur sertifikasi halal dengan Self Declare bagi pelaku usaha mikro dan kecil harus berdasarkan beberapa kriteria di antaranya produknya tidak beresiko, menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya dan proses produksi yang dipastikan kehalalannya serta sederhana. Berkaitan dengan penggunaan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya maka harus dibuktikan dengan dokumen sertifikat halal atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan Yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal maka tidak memerlukan sertifikat halal.
Dalam proses produksinya, untuk menjamin agar produk yang dihasilkan halal maka diperlukan pendamping proses produk halal (PPH). Pendampingan ini bertujuan untuk memverifikasi dan memvalidasi pernyataan kehalalan oleh pelaku usaha. Pendampingan PPH dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi.
Selanjutnya bagi pelaku UMK yang melakukan permohonan sertifikasi halal secara self declare harus bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL yaitu :
- Permohonan pendaftaran sertifikasi halal
- Akad/ikrar berisi pernyataan kehalalan produk dan bahan yang digunakan dalam proses produk halal
- Pengolahan produk yang terdiri dari dokumen pembelian, penerimaan dan penyimpanan bahan yang digunakan, alur proses produksi, pengemasan, penyimpanan produk jadi, dan distribusi
- Kesediaan untuk didampingi oleh pendamping Proses Produk Halal (PPH)
- Penyelia halal berupa salinan KTP, daftar riwayat hidup, dan surat pengangkatan penyelia halal
- Template manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang diisi dengan lengkap
- Foto/video terbaru saat proses produksi
Setelah semua dokumen persyaratan terpenuhi, maka akan dilakukan proses pendampingan oleh PPH dan jika sudah diverifikasi oleh pendamping PPH maka akan dilanjutkan ke pengajuan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendapatkan ketetapan kehalalan produk. Dengan adanya fatwa halal secara tertulis dari MUI, selanjutnya BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal. Berikut adalah flow proses sertifikasi halal jalur self declare :
Tingginya antusias pelaku usaha mikro dan kecil untuk mendaftarkan sertifikat halal, maka self declare dinilai bisa menjadi percepatan dalam proses sertifikasi halal khusus produk UMK. Selain prosesnya yang cepat, biaya sertifikasi halal dengan skema self declare ini juga lebih murah daripada skema regular. Dengan mengantongi sertifikat halal pastinya produk UMK akan memiliki nilai tambah di mata konsumen. Ingin mengetahui lebih lanjut detail dan proses sertifikasi halal self declare ini? Yuk gabung di pelatihan IHATEC.