Pada artikel sebelumnya kita sudah membahas tentang pentingnya sertifikasi halal untuk PKL, kali ini kita akan membahas jenis usaha apa saja dari PKL yang wajib kantongi sertifikasi halal. Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, menjadikan sertifikasi halal sebagai suatu keharusan tak terkecuali untuk pelaku usaha skala kecil seperti Pedagang Kaki Lima (PKL). Pemerintah dalam hal ini BPJPH sudah menetapkan batas waktu untuk PKL memiliki sertifikasi halal. Hal ini sesuai dengan yang dituturkan oleh Muhammad Aqil Irham sebagai Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengungkapkan, pelaku usaha harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024.  Bahkan hal ini sudah tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang jaminan produk halal.

Cek artikel tentang : Pentingnya PKL kantongi sertifikasi halal

Sebagai negara dengan mayoritas beragama muslim, penting untuk menjamin kehalalan makanan dan minuman yang dikonsumsi. Dalam hal ini PKL memiliki peran yang besar dalam menyediakan makanan dan minuman untuk masyarakat sehingga penting bagi PKL memiliki sertifikat halal untuk memberikan jaminan kehalalan dari produk yang dijualnya. Kamu juga bisa membaca lebih lanjut tentang pentingnya PKL bersertifikat halal pada artikel kami sebelumnya.

 

Jenis usaha PKL yang wajib kantongi sertifikasi halal

PKL tentu harus  menuruti dan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Namun pertanyaan selanjutnya, PKL dengan jenis usaha apa saja yang harus memiliki sertifikasi halal ini ?. Berikut ini akan kita paparkan beberapa pelaku usaha PKL yang wajib kantongi sertifikasi halal.

 

1 Pedagang Produk Makanan dan Minuman

 

Jenis usaha yang pertama harus mengantongi sertifikat halal yaitu PKL yang bergerak dalam penjualan produk makanan dan minuman. Sesuai dengan ajaran agama islam, setiap muslim wajib mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal. Oleh karena itu PKL dengan jenis usaha ini harus memastikan bahwa produk-produk yang dijualnya telah memenuhi standar kehalalan. Selain kebutuhan konsumen, kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan dan minumanpun masuk dapat tahapan pertama wajib sertifikasi halal yang akan jatuh tempo pada tanggal 17 Oktober 2024 sebagaimana tertuang dalam UU No. 33/2014 dan PP No. 39/2021.

Dengan memiliki sertifikasi halal, PKL dapat menjangkau pasar yang lebih luas, tidak hanya di kalangan konsumen Muslim, tetapi juga dari konsumen non-Muslim yang semakin peduli dengan aspek kualitas dan keamanan produk.

 

2 Pedagang Bahan Baku, Bahan Tambahan Pangan, dan Bahan Penolong

 

Selanjutnya yang kedua adalah pedagang bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong. PKL yang berperan sebagai penyalur bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman juga wajib memiliki sertifikasi halal. Hal ini penting untuk menjaga rantai pasok produk halal dari hulu hingga hilir. Dengan begitu, diharapkan setiap produk yang dihasilkan oleh PKL, baik dalam bentuk makanan jadi maupun bahan baku, tetap memenuhi kriteria kehalalan. Terlebih hal ini penting, karena kriteria kehalalan produk yang dihasilkan PKL penjual makanan dan minuman ditentukan juga berdasarkan bahan baku yang disalurkan PKL jenis ini.

PKL yang berperan sebagai penyedia bahan baku dan tambahan pangan perlu menyadari peran strategisnya dalam menjaga rantai pasok pangan halal. Hal ini tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap prinsip halal, tetapi juga menciptakan reputasi yang positif di kalangan konsumennya.

 

3 Pedagang Produk Hasil Sembelihan dan Jasa Penyembelihan

 

Bagi PKL yang bergerak dalam penjualan produk hasil sembelihan atau menyediakan jasa penyembelihan, sertifikasi halal menjadi kewajiban. Bahkan PKL yang berjenis usaha ini sangat penting untuk memiliki sertifikat halal karena melibatkan pemotongan hewan dan persiapan daging, sehingga penting untuk memastikan bahwa seluruh proses tersebut sesuai dengan prinsip halal.

Titik kritis dari hasil sembelihan adalah proses penyembelihan. PKL harus memastikan bahwa produk hasil sembelihan yang dijual telah melalui proses penyembelihan yang sesuai dengan syariat islam.  Jika pada proses penyembelihannya tidak mengikuti syariat islam, maka daging yang dihasilkan bisa menjadi haram untuk dikonsumsi.

 Nah demikianlah pembahasan kita kali ini mengenai jenis usaha apa saja dari PKL yang wajib kantongi sertifikat halal. Dalam penerapannya, sertifikasi halal tidak hanya untuk sekedar mematuhi aturan pemerintah saja. Lebih dari hal itu, para pelaku usaha PKL yang bersertifikasi halal cenderung memiliki daya saing yang lebih baik di pasar. Oleh karena itu bagi kamu yang saat ini berprofesi sebagai pedagang kaki lima, sebaiknya segera melakukan sertifikasi halal.

Tentu kamu tidak perlu khawatir mengenai proses-proses pengajuan sertifikasi halal, kamu bisa melakukan pelatihan sertifikasi halal terlebih dahulu agar dapat melakukan sertifikasi halal dengan mudah. Berkaitan hal itu, kamu bisa melakukan pelatihan di IHATEC. Dengan pelatihan di IHATEC, kamu bisa mempelajari mengenai pengajuan sertifikasi halal secara lengkap dan menyeluruh.

Sumber referensi  : bpjph.halal.go.id

id_IDID
Open chat
Hallo Admin