Ketika membicarakan produk, dapat timbul keraguan atau syubhat dalam perspektif syariah. Ini termasuk pertimbangan terhadap penggunaan perisa dalam produk makanan dan minuman yang memerlukan penelitian lebih lanjut mengenai kehalalannya.
Perisa adalah salah satu bahan tambahan pangan (BTP) yang umum digunakan untuk memberikan rasa yang diinginkan.
Jika dikaji, BTP seperti flavour/perisa/essence dapat memiliki kadar etanol yang cukup tinggi, yaitu sekitar 2-5%. Ambang ini tentu menjadi perhatian tersendiri dalam proses sertifikasi halal. Seperti yang kita ketahui, sebagian alkohol dianggap sebagai khamr yang statusnya haram untuk dikonsumsi. Bagaimana dengan kandungan alkohol di BTP? Mari kita bahas dalam artikel kali ini.
Kehalalan Perisa
Saat kita membicarakan kehalalan perisa, kita harus memperhatikan dua poin. Kita harus melihatnya berdasarkan fatwa MUI no 10 tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol.
Pertama, penggunaan produk perantara atau bahan antara yang tidak langsung dikonsumsi, seperti flavor yang mengandung alkohol atau etanol non-khamr pada produk makanan, dianggap mubah secara hukum asalkan tidak menimbulkan risiko kesehatan.
Poin kedua adalah bahwa penggunaan produk perantara, seperti flavor yang mengandung alkohol atau etanol non-khamr, dalam bahan produk minuman dianggap mubah secara hukum, asalkan tidak menimbulkan risiko kesehatan dan kadar alkohol/etanol (C2H5OH) pada produk akhir tidak melebihi 0,5%.
Flavor atau perisa termasuk dalam kategori produk perantara. Ini berarti dapat digunakan selama etanol/alkohol yang digunakan berasal bukan dari sumber khamr. Menurut Fadila, seorang auditor dari LPPOM MUI, penggunaan flavor yang dijual secara umum di ritel umumnya tidak begitu signifikan, hanya sekitar 1-2%.
Bahan tambahan pangan (BTP) harus diterapkan sesuai dengan petunjuk penggunaan yang biasanya tertera pada kemasan. Secara sederhana, jika dihitung, kandungan etanol pada produk akhir cenderung sekitar 0,05%, yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan ketentuan yang diwajibkan oleh Fatwa MUI.
Untuk Insan Halal sebaiknya lebih cermat dalam memilih perisa yang akan digunakan untuk mengolah makanan atau minuman. Pilihkan bahan perisa yang sudah disertifikasi Halal oleh BPJPH. Saat ini sudah banyak loh, perisa yang tersertifikasi halal dan dijual komersial di pasaran. Lihat yang ada logo Halal nya di kemasan ya Insan Halal.