Setiap manusia pada dasarnya membutuhkan makan dan minum. Terkait dengan bahan pangan biasanya bersumber dari bahan nabati dan bahan hewani. Bahan nabati pada dasarnya halal selama tidak ada proses pengolahan dan/atau dengan penambahan bahan-bahan lainnya. Sedangkan untuk bahan hewani terutama yang berasal dari hewan sembelihan maka menjadi kritis terkait kehalalannya.
Dalam menghasilkan hewan sembelihan yang halal maka harus melalui proses penyembelihan yang syar’i. Menurut Fatwa MUI No. 12 Tahun 2009, bahwa penyembelihan secara syar’i harus memenuhi beberapa standar diantaranya :
Selain fatwa MUI diatas, proses penyembelihan pun harus memenuhi standar dan regulasi yang berlaku agar menghasilkan daging yang ASUH yaitu daging yang memiliki kriteria Aman (tidak mengandung bahaya biologik, kimia dan fisik yang dapat menyebabkan penyakit serta mengganggu kesehatan manusia), Sehat (memiliki zat-zat yang dibutuhkan dan berguna bagi kesehatan dan pertumbuhan tubuh), Utuh (tidak dicampur dengan bagian lain dari hewan tersebut atau bagian dari hewan lain) dan Halal (dipotong dan ditangani sesuai dengan syariat agama Islam).
Untuk menjamin kehalalan daging dan hasil sembelihannya, terdapat peran Juru sembelih halal (JULEHA). Jika penyembelihan dilakukan sesuai syariat maka daging dan produk turunannya pun akan halal, sebaliknya jika proses penyembelihannya tidak sesuai syariat maka seluruh produk yang dihasilkannya akan haram. Karena perannya yang sangat penting tersebut, maka seorang JULEHA harus memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam melakukan proses penyembelihan sehingga dapat bersaing baik didalam maupun luar negeri.
Pemerintah melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia telah mengeluarkan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) Nomor 196 Tahun 2014 tentang Kompetensi Kerja Jasa Penunjang Peternakan Bidang Penyembelihan Halal. SKKNI ini terdiri dari 13 unit kompetensi yang harus dimiliki dan dikuasai oleh seorang JULEHA yang kompeten. Unit-unit kompetensinya terdiri dari bagaimana kompetensi Juleha dalam melakukan ibadah wajib, menerapkan persyaratan syariat Islam, menerapkan kesehatan dan keselamatan kerja, melakukan komunikasi yang efektif, mengkoordinasikan pekerjaan, menerapkan higiene sanitasi, menerapkan prinsip kesejahteraan hewan, menyiapkan peralatan penyembelihan, melakukan pemeriksaan fisik hewan, menetapkan kesiapan hewan untuk disembelih, menerapkan teknik penyembelihan hewan, memeriksa kelayakan proses penyembelihan, menetapkan status kematian hewan.
Ingin tahu lebih banyak persyaratan setiap unit kompetensinya? Yuk gabung bersama IHATEC di pelatihan “Kompetensi Juru Sembelih Halal (JULEHA) berbasis SKKNI No. 196/2014”. Informasi lengkap pelatihan ini dapat dilihat di www.ihatec.com.