#InsanHalal mungkin sudah tidak asing lagi dengan istilah penyelia halal dan tim manajemen halal. Tapi sudah tahu kah siapa penyelia halal dan tim manajemen halal itu? Siapa saja yang dapat menjadi penyelia halal dan tim manajemen halal serta apa peran penyelia halal dan tim manajemen halal? Berbeda kah penyelia halal dan tim manajemen halal? Menjawab pertanyaan ini semua, mari kita simak ulasannya berikut ya..
Menurut Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan PP No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal disebutkan bahwa setiap pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikat halal wajib memiliki penyelia halal. Berdasarkan standar HAS 23000:1 disebutkan bahwa manajemen puncak harus menetapkan tim manajemen halal yang mempunyai kewenangan untuk menyusun, mengelola dan mengevaluasi Sistem Jaminan Halal. Oleh karena itu, keduanya menjadi bagian yang penting dan harus ada di perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal. Lalu siapakah penyelia halal dan tim manajemen halal serta apa perbedaannya? Berikut adalah beberapa perbedaan antara penyelia halal dan tim manajemen halal.
Poin Perbedaan | Penyelia Halal | Tim Manajemen Halal |
Referensi | UU No. 33/2014 dan PP No. 39/2021 tentang Jaminan Produk Halal | HAS 23000:1 Kriteria 2 |
Definisi | Orang yang bertanggungjawab terhadap Proses Produksi Halal (PPH) | Sekelompok orang yang ditunjuk oleh manajemen puncak sebagai penanggung jawab atas perencanaan, penerapan, evaluasi dan perbaikan berkelanjutan Sistem Jaminan Halal di perusahaan |
Jumlah personil | Tidak ditentukan (minimal 1 orang) | Terdiri dari beberapa orang yang mewakili aktivitas kritis yang dapat mempengaruhi status kehalalan produk, contohnya bagian pembelian, pengembangan produk, pemeriksaan bahan, produksi, pencucian, gudang |
Persyaratan | Muslim, tidak harus karyawan tetap
Mengikuti pelatihan eksternal dan memperoleh sertifikat pelatihan dan/atau sertifikat kompetensi penyelia halal |
Karyawan tetap, diutamakan muslim
Pelatihan halal dapat dilakukan baik internal maupun eksternal |
Tugas & wewenang | Mengawasi Proses Produk Halal (PPH) di perusahaan, menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan, mengoordinasikan PPH dan mendampingi auditor halal pada saat pemeriksaan | Disesuaikan jabatan dan ruang lingkup pada aktivitas kritis halal |
Dari beberapa perbedaan diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa penyelia halal merupakan bagian dari tim manajemen halal yang ditunjuk oleh manajemen puncak, dapat sebagai ketua tim manajemen halal atau Koordinator Auditor Halal Internal (KAHI) untuk menjalankan tanggungjawabnya dalam menyusun, menerapkan dan mengevaluasi pelaksanaan proses produksi halal dan Sistem Jaminan Halal.
Baik penyelia halal maupun tim manajemen halal harus memiliki wawasan luas dan memahami syariat tentang kehalalan dalam melaksanakan tugasnya. Untuk menunjang tugas dan wewenangnya tersebut, baik penyelia halal maupun tim manajemen halal dapat mengikuti pelatihan halal berbasis kompetensi. IHATEC sebagai lembaga pelatihan halal yang sudah terakreditasi oleh LA LPK menyediakan program pelatihan kompetensi penyelia halal dan penerapan Sistem Jaminan Halal berbasis SKKNI No. 215 tahun 2016 yang dijadikan sebagai standar uji kompetensi penyelia halal. Penasaran seperti apa silabus dan metode pelatihannya? Gabung yuk di pelatihan halal IHATEC.