Sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, memastikan semua produk yang beredar halal dan thayyib untuk digunakan adalah sebuah keharusan. Maka dari itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Indonesia (BPJPH) memberlakukan tahap kedua kewajiban sertifikat halal.
Pada tahap pertama, kewajiban sertifikat halal hanya berlaku untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, jasa sembelihan dan jasa lain yang terkait dengan produk makanan dan minuman. Di tahap kedua ini, kewajiban sertifikat halal akan mulai diberlakukan untuk produk obat-obatan, kosmetik, serta barang gunaan serta jasa yang terkait dengan produk obat-obatan, kosmetik serta barang gunaan tersebut.
Adapun detail produk-produk yang masuk dalam tahap kedua kewajiban sertifikasi halal antara lain :
- Obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan
- Kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik
- Barang gunaan yang digunakan kategori perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan bagi umat Islam, alat tulis, dan perlengkapan kantor
- Barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko A sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Halal. Tahap kedua ini secara efektif dilaksanakan mulai 17 Oktober 2021 sampai dengan 17 Oktober 2026. Adanya penahapan ini sendiri bertujuan agar kewajiban sertifikasi halal bagi produk dapat terlaksana dengan baik dan menghindari kesulitan pelaku usaha dalam menjaga keberlangsungan bisnisnya.
#Insanhalal masih bingung dengan bagaimana proses sertifikasi halalnya dan memulainya dari mana? Yuk ikut pelatihannya di IHATEC. Kamu akan dapat berbagai arahan tentang sertifikasi Halal sedetail mungkin.
Klik disini untuk melihat pelatihan apa saja yang kamu perlukan. Pelatihan sertifikasi Halal