Shoyu merupakan salah satu bumbu dapur atau biasa dikenal dengan kecap asin yang sering digunakan dalam masakan Jepang. Shoyu sendiri berasal dari proses fermentasi kedelai. Fermentasi ini biasanya berlangsung dalam waktu yang lama untuk menghasilkan cita rasa yang khas. Rasanya yang khas dan unik, tidak jarang shoyu menjadi kegemaran banyak orang ketika menyantap masakan jepang.

Sebagai produk fermentasi, banyak yang bertanya-tanya tentang kehalalan shoyu, terutama karena proses fermentasinya yang melibatkan bahan-bahan tertentu. Dalam artikel ini, kita akan mengulas kehalalan shoyu, serta apa saja hal-hal yang bisa menjadikan shoyu berubah status menjadi haram.

Apakah shoyu halal untuk dikonsumsi

Mengulas Kehalalan Shoyu

Shoyu yang halal untuk dikonsumsi

Meskipun shoyu merupakan produk fermentasi, namun shoyu bisa saja halal untuk dikonsumsi. Menurut Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, pada dasarnya shoyu yang murni bisa dikatakan halal. Hal ini karena bahan baku utama yang digunakan dalam pembuatan shoyu adalah kedelai murni, yang termasuk dalam daftar bahan tidak kritis atau positive list. Dalam daftar ini, bahan-bahan seperti kedelai dianggap tidak memiliki potensi keharaman dari segi asal bahan.

Dari segi proses pembuatan, proses fermentasi saat pembuatan shoyu sebenarnya kemungkinan terjadinya produk samping berupa alkohol dalam jumlah kecil. Namun, karena tujuan utama fermentasi shoyu bukan untuk menghasilkan minuman beralkohol, melainkan untuk menciptakan bumbu masakan, MUI membolehkan adanya kadar alkohol yang sangat rendah dalam produk tersebut.

Hal ini sesuai dengan Fatwa MUI No. 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol, yang menyatakan bahwa produk makanan hasil fermentasi yang mengandung alkohol/etanol hukumnya halal, selama bahan yang digunakan tidak haram dan alkohol yang dihasilkan tidak membahayakan secara medis.

Ketika Shoyu Berpotensi Menjadi Haram

Meskipun shoyu murni bersifat halal, status ini bisa berubah jika shoyu tersebut dicampurkan dengan bahan tambahan lain. Jika sudah dicampurkan dengan bahan tambahan lainnya, maka bahan tersebut harus dipastikan kehalalannya.

Proses fermentasi kedelai untuk membuat shoyu membutuhkan waktu yang cukup lama. Untuk mempercepat atau menyesuaikan hasil fermentasi, terkadang beberapa produsen nakal mungkin menambahkan bahan lain, seperti perisa atau pewarna. Bahan tambahan inilah yang perlu diperhatikan kehalalannya, karena tidak semua bahan tambahan tersebut diizinkan dalam pandangan syariat Islam.

Selain itu, dalam dunia kuliner Jepang, shoyu sering kali digunakan bersamaan dengan bahan-bahan lain seperti mirin dan sake, yang jelas tidak halal. Mirin adalah sejenis arak manis yang biasa digunakan dalam masakan Jepang, sementara sake merupakan minuman beralkohol yang juga sering digunakan sebagai bahan campuran masakan. Jika shoyu digunakan dalam masakan yang juga mengandung mirin atau sake, maka status makanan tersebut otomatis menjadi haram, meskipun shoyu yang digunakan pada awalnya halal.

 

Nah demikianlah pembahasan artikel kali ini yang mengulas kehalalan shoyu sebagai produk fermentasi. Shoyu sebagai produk fermentasi pada dasarnya memiliki hukum yang halal jika bahan dan prosesnya murni. Proses fermentasi yang menghasilkan alkohol dalam jumlah kecil diizinkan oleh MUI selama tidak menggunakan bahan haram dan tidak membahayakan kesehatan. Namun, penting juga mengetahui bahwa penambahan bahan lain dalam shoyu atau penggunaannya bersama bahan haram seperti mirin dan sake dapat mengubah status halal shoyu menjadi haram. Konsumen muslim harus tetap kritis dan teliti terhadap produk makanan yang akan dikonsumsinya, memastikan setiap bahan yang digunakan adalah halal.

Selain kita sebagai konsumen harus berhati-hati, penting juga bagi pelaku usaha yang memiliki produk permentasi seperti shoyu untuk memperhatikan kehalalanya. Pelaku usaha dapat melakukan pengajuan sertifikat halal pada produk shoyu-nya untuk menjamin kehalalannya. Dengan sertifikasi ini, pelaku usaha dapat memberikan jaminan kepada konsumen mengenai kehalalan produk shoyu-nya. Bagi pelaku usaha produk shoyu yang ingin melakukan sertifikasi halal, pelajari terlebih dahulu mengenai keseluruhan sertifikasi halal bersama IHATEC.

| IHATEC: Lembaga Pelatihan Halal

IHATEC sendiri merupakan lembaga pelatihan halal yang bisa membantu pelaku usaha memahami dan berkonsultasi mengenai bidang kehalanan dan seluruh rangkaian proses sertifikasi halal.

Sumber:

https://halalmui.org/berpotensi-hasilkan-alkohol-halalkah-shoyu/#:~:text=Bisa%20jadi%20shoyunya%20sudah%20halal,umumnya%20memakan%20waktu%20yang%20lama.

id_IDID
Open chat
Hallo Admin