IHATEC – Indonesia Halal Training & Education Center (IHATEC) menyelenggarakan Halal Expert Talks bertajuk “Profesi Juru Sembelih Halal: Menggali Peluang Karier dan Eksistensi di Industri Halal Modern” secara daring, Jumat (10/6/2022). Webinar kali ini mengupas tuntas mengenai potensi dan perkembangan industri daging halal di Indonesia serta peluang karir untuk menjadi seorang juru sembelih halal.
Saat ini masyarakat sudah mulai sadar akan pentingnya sertifikasi halal sebagai acuan dasar konsumsi produk pangan terutama penduduk negara muslim salah satunya Indonesia. Meningkatnya pemahaman akan pentingnya produk pangan halal berimbas terhadap bahan pangan yang wajib halal, salah satunya daging halal. Kebutuhan konsumsi akan daging di Indonesia terus meningkat dan selaras dengan tuntutan tentang status kehalalan daging. Daging halal diperoleh dari hewan halal yang boleh dikonsumsi dengan proses penyembelihan yang sesuai dengan syariat islam. Dalam proses penyembelihan, peran JULEHA atau Juru Sembelih Halal sangat penting karena titik kritis kehalalan produk daging diawali dari penyembelihan hewan halal.
Syarat utama seorang Juleha yang kompeten harus memiliki pemahaman agama yang kuat, Hal ini karena seorang Juleha adalah faktor penentu kehalalalan produk daging halal, ungkap Ustadz Muhammad Ali Subarkah selaku Ketua Umum Juru Sembelih Halal (Juleha) Indonesia.
Pak Ali Subarkah menambahkan bahwa pada umumnya prinsip-prinsip yang digunakan dalam dunia penyembelihan hewan adalah ASUH, yakni Aman, Sehat, Utuh dan Halal. Sedangkan terkait dengan standar sertifikasi penyembelihan hal tersebut telah diatur dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.
Prinsip ASUH ini tentunya juga digunakan oleh perusahaan yang memproduksi olahan daging seperti PT Ciomas Adisatwa (Japfa Group). Plant Manager PT Ciomas Adisatwa (Japfa Group), drh. Fauzi Asnizar Fahmi, membenarkan bahwa di perusahaan tempatnya bekerja penyediaan produk protein hewani dilakukan dengan prinsip ASUH yaitu Aman, Sehat, Utuh dan Halal. “Nomor satu, memang harus benar-benar halal,” ungkap drh. Fauzi.
Mengenai hewan yang disembelih, misalnya, ditetapkan bahwa hewan yang disembelih adalah hewan yang boleh dimakan, dalam keadaan hidup ketika disembelih dan harus memenuhi standar kesehatan hewan yang ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan. Dalam Fatwa MUI tersebut, telah ditetapkan sejumlah ketentuan hukum mengenai standar hewan yang disembelih, penyembelih, alat penyembelihan dan proses penyembelihan.
“Kemudian standar penyembelih, harus beragama Islam dan sudah akil baligh. Memahami tata cara penyembelihan syar’i dan memiliki keahlian menyembelih,” kata Pak Muhammad Ali yang sudah 22 tahun berpengalaman menjadi juleha di Indonesia.
Pak Muhammad Ali juga menjelaskan pentingnya tentang alat yang digunakan dalam penyembelihan, yaitu pisau yang tajam. Sehingga tidak diperbolehkan menyembelih dengan menggunakan kuku, gigi atau taring atau tulang. Penyembelihan dilaksanakan dengan niat menyembelih dan menyebut asma Allah, penyembelihan dilakukan dengan mengalirkan darah melalui pemotongan saluran makanan (mari’/esophagus), saluran pernafasan/tenggorokan (hulqum/trachea), dan dua pembuluh darah (wadajain/vena jugularis dan arteri carotids). Penyembelihan juga harus dilakukan dengan satu kali dan secara cepat.
Dokter hewan lulusan Universitas Wijaya Kusuma Surabaya ini mengungkapkan PT Ciomas Adisatwa memiliki 12 rumah potong ayam di seluruh Indonesia. Mayoritas berada di Pulau Jawa. Dengan banyaknya rumah potong hewan artinya memerlukan Juleha yang banyak pula. “Juleha merupakan hal yang sangat penting karena titik kritis kehalalan produk daging diawali dari proses penyembelihan hewan secara halal,” ungkap drh. Fauzi
Bicara soal peluang profesi halal, drh. Fauzi mengatakan bila profesi ini terbuka lebar karena didukung oleh sejumlah faktor di antaranya mayoritas penduduk Indonesia muslim, kebutuhan pangan yang higinies, aman dan halal “Kemudian mendukung program menuju Indonesia sebagai destinasi wisata halal dunia,” terang drh. Fauzi.
Mengenai syarat kompetensi Juleha di Japfa Group, Fauzi menyebut Juleha harus beragama Islam, dewasa, sehat jasmani dan rohani, menggunakan peralatan yang tajam, dan mampu mengucapkan lafaz tasmiyah. Kemudian, Juleha di Japfa Group juga harus memiliki kompetensi teknis. Juleha harus mampu membedakan hewan halal, mampu mengenali tanda kehidupan pada hewan yang akan disembelih, mampu melakukan penyembelihan sesuai syariat Islam, dan mampu mengenali tanda-tanda kematian pada hewan yang disembelih. “Terakhir, harus memahami aspek kehalalan dan aspek kesejahteraan hewan,” ungkap drh. Fauzi.