Assalamualaikum InsanHalal pada pembahasan artikel kali ini kita akan membahas mengenai keamanan pangan dan halal. Berbicara keamanan pangan, sudah tentu kita sebagai manusia biasa akan sangat bergantung pada makanan pada setiap harinya. Setiap individu manusia memerlukan makanan atau pangan untuk dikonsumsi. Dikarenakan sudah menjadi sebuah kebutuhan pokok, pangan harus memiliki keamanan dari cemaran kandungan yang membahayakan. Bahkan hal ini sudah diatur pemerintah melalui UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang menyatakan, “Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.”

Berkaitan dengan mengenai pangan tentu tidak akan lepas dari kata halal. Seperti yang kita ketahui, Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduknya menganut agama islam. Untuk itu sudah semestinya untuk umat islam memakan makanan halal yang sesuai dengan syariat islam. Selain itu saat ini makanan halal telah mengimplikasikan makanan yang aman dan sehat, karena makanan halal jika ditelusuri lebih jauh telah disiapkan dengan cara yang aman, sehat dan baik mulai dari awal kandang/farm, distribusi sampai tersedia di atas meja kita. Untuk itu, kehalalan pada pangan tidak boleh diabaikan begitu saja. Pemerintah selaku otoritas yang paling berkuasa pada sebuah negara memegang peranan penting dalam memastikan keamanan pangan dan kehalalannya. Bahkan hal ini sudah tercantum dalam Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. 

Jadi sudah jelas antara keamanan pangan dengan halal memiliki kaitan yang erat. Nah berikut dibawah ini beberapa hal yang berkaitan dengan keamanan pangan yang harus dijaga ketat mengenai kehalalannya.

Apa saja yang harus diperhatikan kehalalanya mengenai pangan

Produk makanan dan minuman

Sudah tentu hal pertama yang harus diperhatikan kehalalanya dari pangan adalah produk dari pangan itu sendiri yang berupa makanan dan minuman. Baik itu makanan dan minuman yang siap dikonsumsi maupun bahan yang diolah kembali.

Produk yang paling mendapat perhatian yakni produk yang mengandung bahan daging hewan. Karena seperti kita ketahui, terdapat daging hewan yang diharamkan untuk dikonsumsi. Daging hewan yang dimaksud adalah daging babi yang sudah jelas hukumnya diharamkan untuk dikonsumsi umat muslim. Meski diharamkan oleh agama islam, namun daging babi tetap diperbolehkan beredar khusus untuk masyarakat yang beragama non muslim. Untuk menghindari kekeliruan itu di perlu ada pembeda antara mana daging babi atau daging sapi. Maka dari itu, sertifikat halal sangat diperlukan sebagai pembeda mana daging yang mengandung haram dan halal. 

Jasa bergerak dibidang pangan

Tidak hanya produknya saja yang terjaga kehalalannya, untuk menjaga keamanan pangan agar tetap halal maka harus diperhatikan dari jasa yang bergerak dibidang pangan. Jasa yang bergerak di bidang pangan ini meliputi jasa penyembelihan, pengelolaan, penyimpanan, penjualan, penyajian, hingga jasa pengemasan atau pendistribusian. Jasa-jasa ini harus memiliki sertifikasi halal dalam melakukan kegiatan usahanya.

Seperti yang dibahas pada poin satu, peredaran daging halal menjadi titik perhatian penting dalam menjaga keamanan pangan agar tetap halal. Karena tidak hanya menghindari peredaran daging babi ilegal saja, daging hewan seperti sapi, kambing, bahkan ayam bisa saja haram untuk dikonsumsi. Hal ini berkaitan dengan bagaimana cara penyembelihannya, karena dalam syariat islam terdapat tata cara penyembelihan yang mengatur. Jika penyembelihan tidak dilakukan sesuai syariat maka bisa saja daging tersebut haram. Untuk itu jasa penyembelihan hewan harus dilengkapi dengan sertifikat halal.

Sama hal nya dengan jasa-jasa lain seperti pengolahan, penyimpanan, penjualan, penyajian hingga jasa pemasaran atau pendistribusian harus dilengkapi dengan sertifikat halal. Hal ini guna menghindari dari terkontaminasinya produk dengan unsur haram saat diolah bahkan saat dilakukan pengereman. Untuk itu, jasa-jasa yang sudah disebutkan harus dilengkapi dengan sertifikat halal.

 

Nah demikianlah pembahasan kita kali ini mengenai keamanan pangan dan halal. Berdasarkan artikel diatas, jelas terlihat keeratan kaitan antara keamanan pangan dengan halal. Untuk itu setiap hal yang menyangkut pangan harus memiliki sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh MUI. Setiap pelaku usaha pangan wajib memiliki sertifikat halal, hal ini bertujuan untuk menciptakan keamanan pangan yang halal. Untuk kamu pelaku usaha bergerak dibidang pangan dan ingin mengajukan sertifikat halal, langkah pertama, kamu bisa mengikuti pelatihan halal terlebih dahulu bersama IHATEC.

|IHATEC: Lembaga Pelatihan Halal

IHATEC adalah lembaga pelatihan dan edukasi di bidang Halal secara luas, yang meliputi kehalalan produk, jasa, dan aspek kehalalan lainnya. IHATEC berdiri sejak tahun 2017 yang berawal dari kebutuhan pelatihan halal bagi perusahaan yang akan mensertifikasi halal produknya.

id_IDID
Open chat
Hallo Admin