Belakangan ini, publik digemparkan dengan berita wine halal keluaran dari Nabidz. Bahkan, wine ini dikatakan telah mengantongi sertifikat halal, padahal seperti yang sama-sama kita ketahui bahwa semua produk yang mengandung khamr ataupun memiliki nama dan/atau rasa, aroma yang mengandung unsur sesuatu yang diharamkan tidak dapat disertifikasi halal.

Namun, seperti apa fakta sebenarnya? Mari simak penjelasannya dalam artikel IHATEC berikut ini!

Apakah Benar Wine Nabidz Halal? Ini Kata MUI

Ramai dibicarakan di media sosial bahwa wine Nabiz adalah wine yang bersertifikat halal tentu mendatangkan tanda tanya besar bagi publik, bagaimana bisa sebuah minuman yang mengandung khamr mendapatkan sertifikat halal. Dengan cepat hal ini pun menjadi viral.

Tidak tinggal diam, MUI pun langsung mengeluarkan tanggapan tekait hal ini.

Dengan tegas, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh menegaskan, MUI tidak pernah menetapkan kehalalan atas produk Nabidz.

Di dalam keterangannya, Asrorun menjelaskan bahwa sesuai dengan pedoman dan standar halal yang dimiliki MUI, MUI tidak menetapkan kehalalan produk yang menggunakan nama yang terasosiasi dengan haram. Termasuk dalam hal rasa, aroma, dan kemasan seperti wine.

Sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Standarisasi Fatwa Halal, terdapat empat kriteria penggunaan nama dan bahan, yaitu sebagai berikut:

  1. Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan
  2. Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada nama-nama benda/binatang yang diharamkan terutama babi dan khamr, kecuali yang telah mentradisi (‘urf) dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan seperti nama bakso, bakmi, bakwan, bakpia dan bakpao
  3. Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan/minuman yang menimbulkan rasa/aroma (flavour) benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mie instan rasa babi, bacon flavour, dan lain-lain
  4. Tidak boleh mengkonsumsi makanan/minuman yang menggunakan nama-nama makanan/minuman yang diharamkan seperti wine, whisky, brandy, beer, dan lain-lain

Selain itu, yang juga perlu menjadi perhatian khusus untuk produk minuman adalah kadar alkohol/etanol dalam produk akhirnya harus kurang dari 0,5 % dan tidak boleh berasal dari industri khamr.

Lalu bagaimana BPJPH menanggapi hal ini?

Selaku organisasi yang mengeluarkan sertifkat halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mencabut sertifikat halal untuk produk jus buah bermerk dagang Nabidz.

Berdasarkan investigasi yang dilakukan, Tim Pengawas BPJPH menemukan bahwa oknum pelaku usaha dan pendamping proses produk halal (PPH) sengaja memanipulasi data pengajuan sertifikasi halal Nabidz. Pada data sistem Sihalal ada produk minuman dengan merek Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Namun, produk yang terdaftar bukanlah wine atau red wine, melainkan produk jus buah. Produk jus buah merek Nabidz itu telah diajukan untuk mendapat sertifikasi halal pada 25 Mei 2023, dengan mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH. Disisi lain, pelaku usaha juga melakukan pelanggaran berupa pencantuman label halal pada produk yang berbeda pada sertifikat halal. Label halal untuk produk jus buah anggur dengan sengaja dicantumkan oleh pelaku usaha pada produk wine dengan merk Nabidz.

BPJPH pun langsung memblokir sertifikat halal Nabiz dengan nomor ID131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur Nabidz. Keputusan pencabutan sertifikat halal tersebut telah diberikan kepada pelaku usaha pada tanggal 16 Agustus 2023 bersamaan dengan penandatanganan surat pernyataan terkait kesediaan menarik seluruh produk Nabidz berlabel halal dari peredaran.

Atas kejadian tersebut, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irhammengimbau kepada semua pihak terkait untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, sertifikasi halal bukanlah sekedar mekanisme pemenuhan kewajiban administratif semata, melainkan sebagai wujud komitmen terhadap regulasi yang wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

id_IDID
Open chat
Hallo Admin