Hai #InsanHalal
Taukah kamu jika regulasi halal di Indonesia perjalanannya cukup panjang dan penuh dinamika?

Dalam proses sertifikasi halal tentu tidak lepas dengan standar dan persyaratan yang telah ditetapkan. Jika sebelumnya kita hanya mengenal standar proses sertifikasi halal di Indonesia yang dikeluarkan oleh LPPOM MUI dan biasa kita kenal sebagai HAS 23000, saat ini sudah banyak standar dan regulasi yang harus dipahami dan diterapkan oleh para pelaku usaha yang ingin mensertifikasi halal produknya. Tidak hanya sebagai pelaku usaha, regulasi –inipun mengatur tentang hal lain yang berkaitan dengan proses sertifikasi halal seperti sumber daya manusia & kompetensinya, tarif layanan halal, standar jaminan produk halal hingga kerjasama internasional dengan lembaga-lembaga terkait halal di dunia. Regulasi halal di Indonesia berawal dari diterbitkannya UU Jaminan Produk Halal No. 33 tahun 2014 dimana perubahan yang signifikan adalah dengan pembentukannya BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) di bawah kementrian agama yang dimandatkan untuk melakukan proses sertifikasi halal dan penjaminannya serta regulator terkait proses sertifikasi halal di Indonesia, selain itu perubahan signifikan lainnya dari diterbitkannya UU JPH ini adalah dengan diwajibkannya sertifikasi halal untuk produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.

Tentu bukan hal yang mudah bagi pelaku usaha untuk dapat langsung menerapkan UU Jaminan Produk Halal No. 33 tahun 2014 ini, bahkan BPJPH pun baru terbentuk 5 tahun setelah UU ini disahkan yaitu pada tahun 2019. UU No. 33 Tahun 2014 pun diperjelas dengan diterbitkannya PP (Peraturan Pemerintah) No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Tak cukup sampai disitu, BPJPH menerbitkan sejumlah regulasi untuk mendukung dan memperjelas proses sertifikasi halal. Baru-baru ini BPJPH juga menerbitkan Keputusan Kepala Badan terkait Penetapan Label Halal Indonesia. Selain penetapan logo halal terbaru, BPJPH juga mengeluarkan aturan tentang selfdeclare bagi pelaku UKM dimana proses sertifikasinya sedikit berbeda dengan proses sertifikasi halal reguler.

Di balik banyaknya regulasi yang dikeluarkan dan bagaimana implementasinya bagi pelaku usaha, IHATEC berusaha selalu memberikan kemudahan bagi para insan halal untuk mendapatkan regulasi-regulasi lengkap dan terupdate yang berkaitan dan dibutuhkan dalam proses sertifikasi dan penjaminan produk halal.

Kami akan mengirimkan langsung link Minisite Regulasi JPH di Indonesia ke email Insan Halal secara langsung, setelah mengisi form singkat di bawah ini:

en_USEN
Open chat
Hallo Admin