Assalamualaikum InsanHalal, pada pembahasan artikel kali ini kita akan membahas mengenai penjelasan lengkap apa itu label halal. Membahas mengenai label halal, sudah tak asing bagi kita. Tentu semua orang Indonesia pada umumnya mengetahui mengenai label halal. Indonesia yang memiliki mayoritas penduduknya beragama muslim, tentu harus memiliki sebuah standar penjamin ketersediaan makanan halal yang tersebar. Indonesia sendiri merupakan negara dengan komunitas muslim terbesar dunia. Untuk mengakomodasi kebutuhan mayoritas penduduk Indonesia, pemerintah mengeluarkan regulasi terkait kewajiban kepemilikan label halal oleh pelaku usaha. Ketentuan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Karena hal inilah, label halal sudah tak asing lagi diketahui oleh kebanyakan orang Indonesia. Namun meski label halal sudah tak asing kita ketahui apakah kalian tahu apakah itu label halal, yuk simal artikel dibawah ini sampai habis mengenai label halal secara keseluruhan.

Penjelasan lengkap label halal

Apa itu label halal

Secara garis besar penggunaan label halal pada produk khususnya makanan, bertujuan untuk membedakan antara produk halal dan tidak halal. Lebih dalamnya label halal merupakan pencantuman tulisan atau pernyataan halal pada kemasan produk untuk menunjukan bahwa produk yang dimaksud berstatus produk halal. Nah untuk dapat mencantumkan label halal pada kemasan sendiri harus memiliki sertifikat halal terlebih dahulu. 

Sesuai dengan tujuannya yang sudah dibahas di atas, tujuan label halal untuk membedakan antara produk halal dan tidak halal. Dengan adanya logo halal dari MUI yang dicantumkan pada sebuah kemasan, maka sudah dapat dipastikan produk tersebut halal dan aman dari unsur ketidak halalan. 

Perbedaannya dengan sertifikat halal

Sama-sama merupakan bukti kehalalan pada suatu produk, seringkali sertifikat halal diartikan sedemikian rupa dengan label halal. Namun sebenarnya, label dan sertifikat halal memiliki perbedaan. Label halal merupakan sebuah pencantuman logo halal yang bertujuan sebagai pernyataan dari kehalalan produk tersebut, Sedangkan sertifikat halal adalah sebuah dokumen pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh MUI. Bahkan sertifikat halal sendiri merupakan syarat yang harus dimiliki untuk sebuah produk bisa di tempel label halal.

Perbedaan mencolok dari label dan sertifikat halal dapat dilihat dari penggunaanya. Pemilik produk tidak perlu mencantumkan sertifikat halal pada produknya sebagai pernyataan halal pada produknya. Cukup dengan menempelkan label halal, produknya sudah dapat diketahui apakah halal atau tidak.

Cara menggunakan label halal

Pencantuman logo halal bagi pemilik sertifikat halal sendiri bersifat wajib. Pelaku usaha harus mencantumkan label tersebut di area yang bisa dilihat dengan mudah. Selain itu, Anda perlu memastikan kalau label tidak mudah rusak, lepas, atau terhapus. Anda bisa memasangnya pada kemasan atau bagian tertentu dari produk.

Lebih lanjut, desain logo halal yang dipasang tidak boleh sembarangan. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) telah mengeluarkan standar logo sesuai dengan aturan yang tercantum pada Surat Keputusan Direktur LPPOM MUI SK10/Dir/LPPOM MUI/XI/07. Logo halal yang sesuai standar tidak hanya memiliki bentuk berupa logo LPPOM MUI dengan tulisan “Halal” di bagian tengah. Namun, Anda juga perlu membubuhkan nomor sertifikat halal yang ditempatkan di bagian bawah dari logo.

Jika logo halal diubah atau dimodifikasi, LPPOM MUI akan menangguhkan atau mencabut lisensi penggunaan logo halal, jika pelaku usaha terbukti lalai atau gagal memenuhi syarat dan aturan sertifikasi produk halal. Pelaku usaha juga diwajibkan untuk mempublikasikan pemberian, pembatalan, penangguhan, dan pencabutan sertifikat melalui media umum agar publik dapat mengetahui status kehalalan produknya.

 

Nah demikianlah pembahasan artikel kita kali ini mengenai penjelasan lengkap label halal. Seperti yang apa yang dibawah sebelumnya, bagi pada pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat halal memiliki kewajiban untuk mencantumkan label halal pada produknya. Lalu bagaimana dengan produk yang mencantumkan logo halal tanpa punya sertifikat halal? Ini mungkin hal umum yang kamu temukan, pada dasarnya ini karena produsen berasumsi selama mereka tidak menggunakan bahan baku yang diharamkan, pasti produk mereka halal dan mereka boleh mencantumkan logo halal. Padahal tidak seperti itu, walaupun dalam bahan baku tidak terdapat bahan yang diharamkan, namun produk bisa jadi haram karena proses produksinya.

Inilah mengapa mengurus sertifikat halal jadi penting sebelum Anda ingin mencantumkan label halal. Lalu bagaimana cara kita harus mengikuti sertifikasi halal? Jangan khawatir, IHATEC merupakan jawaban untuk kamu yang masih bingung mengenai proses pengajuan sertifikasi halal. IHATEC merupakan lembaga pelatihan halal secara luas, yang meliputi kehalalan produk, jasa, dan aspek kehalalan lainnya.

| IHATEC: Lembaga Pelatihan Halal

Yuk segera hubungi IHATEC sekarang juga dan miliki sertifikat halal untuk produk kamu agar bisa dicantumkan label halal. Dengan sudah memiliki sertifikat halal dan sudah mencantumkan label halal pada produk kamu, tentu produk kamu akan aman karena sudah memenuhi regulasi pemerintah mengenai Jaminan Produk Halal (JPH) yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang.

en_USEN
Open chat
Hallo Admin