Sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) bahwa seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal kecuali produk haram dan produk yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal. Kewajiban sertifikasi halal inipun mencakup barang gunaan.
Yang dimaksud barang gunaan sendiri adalah barang yang digunakan dan terlibat dalam kehidupan sehari-hari, utamanya yang dipakai untuk beribadah atau bersinggungan dengan produk yang dikonsumsi. Sesuai dengan PP 39 tahun 2021 dan panduan Komisi Fatwa MUI dan , setidaknya ada dua poin penting mengapa barang gunaan perlu disertifikasi halal. Pertama, barang yang penggunaannya kontak langsung dengan produk yang dikonsumsi. Kedua, barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan hanya bagi barang yang berasal dan/ atau mengandung unsur hewan.
Barang gunaan yang penggunaannya kontak langsung dengan produk yang dikonsumsi harus disertifikasi halal karena makanan yang halal bisa saja terkontaminasi oleh barang gunaan yang tidak halal. Seperti misalnya penggorengan, ada beberapa penggorengan anti lengket yang menggunakan bahan turunan lemak untuk anti lengketnya. Lemak yang digunakan ini perlu dilihat lagi, apakah menggunakan lemak hewan atau tumbuhan dan apakah mengandung unsur haram atau tidak. Jika produk halal terkontaminasi oleh produk yang tidak halal maka status produk tersebut menjadi tidak halal, karena sejatinya produk halal adalah produk yang diproduksi selain menggunakan bahan yang halal tetapi juga menggunakan fasilitas dan proses yang halal.
Kedua, barang gunaan yang berbahan dasar kulit hewan, mulai dari tas, jaket dan sepatu. Bahan yang berasal dari kulit hewan diperbolehkan selama berasal dari hewan selain babi dan telah disamak sampai bersih (hilang najisnya), sekalipun tidak diketahui bagaimana cara penyembelihannya.
Baca juga : Barang gunaan obat dan kosmetik wajib bersertifikat
Tapi berbeda jika produk tersebut berasal dari kulit babi. Walau sudah melalui proses penyamakan, produk tersebut tetap tidak dapat dinyatakan halal. Maka, untuk menghindari konsumen muslim dari produk-produk yang tidak diperkenankan agama, pemberlakuan sertifikasi halal pada produk yang beredar wajib dilakukan. Dari sini kita bisa tahu, bahwa adanya sertifikat halal pada produk bertujuan untuk menambah keamanan dan value pada produk tersebut.
#Insanhalal masih bingung dengan bagaimana proses sertifikasi halalnya dan memulainya dari mana? Yuk ikut pelatihannya di IHATEC. Kamu akan dapat berbagai arahan tentang sertifikasi Halal sedetail mungkin.
Klik disini untuk melihat pelatihan apa saja yang kamu perlukan. Pelatihan sertifikasi Halal