Logo halal dalam suatu kemasan produk merupakan sebuah tanda kehalalan pada suatu produk. Logo halal yang dicantumkan pada suatu produk, dikeluarkan oleh lembaga terkait yang dalam hal ini merupakan LPPOM MUI. LPPOM MUI sebagai lembaga sertifikasi halal akan memberikan sertifikat halal jika produk tersebut memang lolos uji yang sesuai dengan ketentuan.
Logo halal yang tercantum di setiap kemasan produk berfungsi sebagai bentuk jaminan pemerintah terhadap konsumen yang khususnya beragama muslim. Dengan demikian konsumen yang beragama muslim dapat tenang ketika mengkonsumsi suatu produk. Bagi produsen dengan adanya label halal yang tercantum pada suatu produk dapat berfungsi dalam membangun kepercayaan konsumen terhadap produk-produk mereka. Dengan meningkatnya kepercayaan tersebut, maka dapat meningkatkan penjualan produk tersebut.
Meski cara mendapatkannya cukup sulit, di Indonesia masih saja banyak terjadi pelaku usaha yang kurang paham bagaimana pencantuman logo halal tersebut di produknya. Tentu hal tersebut dapat memberikan dampak negatif pada produk dan perusahaan tersebut. Nah untuk mengetahuinya lebih lanjut, simak artikel dibawah ini mengenai dampak dari logo halal yang tak sesuai dengan standar nasional.
Dampak negatif logo halal yang tak sesuai dengan standar nasional
Pencantuman logo halal pada kemasan produk tentu harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Label halal harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak. Jika pelaku usaha tidak mencantumkan logo halal dengan benar atau bahkan tidak mencantumkannya sama sekali akan berdampak seperti dibawah ini.
1. Mendapatkan peringatan dari lembaga terkait
Dampak pertama yang akan diterima oleh perusahaan jika tidak mencantumkan label halal dengan benar yakni mendapatkan teguran secara lisan oleh lembaga terkait. Pada teguran pertama ini pelaku usaha hanya akan diingatkan secara oleh petugas pengawas dari lembaga terkait untuk memperbaiki pencantuman label halal yang sesuai.
Bagi pelaku usaha yang mendapatkan teguran pertama ini, diharapkan segera memperbaiki pencantuman label halal pada produknya agar tidak mendapatkan teguran kedua. Namun jika pelaku usaha tidak memperbaiki pencantuman label halalnya, maka ia akan mendapatkan teguran kedua yang berupa peringatan secara tertulis dari LPPOM MUI sebagai lembaga terkait.
2. Pencabutan sertifikasi halal
Dampak selanjutnya apabila pelaku usaha tidak menghiraukan kedua peringatan diatas maka bisa saja LPPOM MUI akan mencabut sertifikasi halal dari produknya. Pencabutan label halal ini sebagai bentuk tindakan keras LPPOM MUI terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan yang sudah berlaku.
Jika sertifikasi halal pada suatu produk, maka label halal tidak akan lagi bisa dicantumkan pada kemasan. Hal ini akan memberikan banyak kerugian pada branding produk tersebut. Selain itu, pengajuan kembalinya pun akan cukup sulit. Maka dari itu setiap pelaku harus mencantumkan label halal dengan baik dan benar sesuai ketentuan untuk menghindarkan pencabutan sertifikat halal pada produknya.
3. Dapat dipidana dan denda administratif
Selain mendapatkan teguran dan tindakan pencabutan sertifikat halal, bagi pelaku usaha yang tidak mencantumkan dan menjaga label halal dengan baik bisa dipidana dan dikenakan denda administratif. Berdasarkan Pasal 56 UU JPH yang menyebutkan bagi pelaku usaha yang tidak menjaga kehalalan produk yang telah memperoleh sertifikat halal dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Pelaku usaha dapat dipidana dikarenakan konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Apabila konsumen merasa dirugikan, maka pelaku usaha dapat dimintai pertanggungjawaban atas kelalaian meski hanya sebatas pencantuman label halal.
Nah demikianlah dampak yang bisa ditimbulkan jika pelaku usaha tidak mencantumkan logo halal dengan baik dan benar pada produknya. Tentu kita semua tidak menginginkan hal ini terjadi pada produk kita. Untuk itu penting bagi setiap pelaku usaha untuk memperhatikan pencantuman logo halal pada produknya, apakah sudah benar atau masih terdapat kesalahan. Jika terdapat kesalahan, maka harus sesegera mungkin diperbaiki.
Namun Di Indonesia sendiri, logo halal atau sertifikasi halal merupakan syarat wajib bagi setiap produk. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 4 UU 33/2014. Untuk itu penting setiap produk memiliki label halal pada kemasannya. Untuk mendapatkan logo halal tersebut anda harus mendaftarkan dan mengajukan sertifikasi halal produk anda di LPPOM MUI. Dalam prosesnya mungkin terbilang cukup rumit. Untuk itu disarankan anda melakukan pelatihan halal terlebih dahulu sebelum mengajukannya ke LPPOM. Selain itu, sertifikat pelatihan halal menjadi salah satu syarat untuk mengajukan sertifikasi halal produk anda ke LPPOM MUI. Dengan telah mengikuti pelatihan halal, setiap pengusaha dapat melakukan pengajuan sertifikasi halal dengan lancar. Bagi anda pelaku usaha yang ingin melakukan pelatihan halal, anda bisa mendaftarkan perusahaan anda di IHATEC untuk mengikuti pelatihan halal.
| IHATEC: Lembaga Pelatihan Halal
Di IHATEC anda bisa mendapatkan pelatihan halal secara lengkap. Jika ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai pelatihan kami, anda dapat mengunjungi link diatas.