About Course
Dalam mendukung program Pemerintah Wajib Halal Oktober 2024 yang berlaku untuk industri makanan dan minuman, tentunya juga perlu ditopang dengan adanya jasa logistik halal. Dalam UU Jaminan Produk Halal No 33 tahun 2014 yang perlu disertifikasi halal tidak hanya produk namun juga jasa, salah satunya adalah jasa logistik. Adanya sertifikat halal dalam penerapan jasa logistik halal tentu sebagai penjamin bahwa semua proses dalam jasa logistik sudah dijalankan sesuai dengan syariat dan standar halal yang berlaku. Pengembangan logistik halal di Indonesia terangkum dalam program kerja KNEKS 2020-2024, di antaranya adalah terkait dengan sertifikat halal produk dan pembangunan halal hub port jalur laut dan udara. Untuk menunjang suksesnya sertifikasi Halal para pelaku di sektor jasa Logistik ,maka perlu adanya sumber daya manusia yang kompeten dan paham akan regulasi halal di Indonesia. Salah satu yang hal penting dalam proses sertifikasi Halal adalah penerapan SJPH ( Sistem Jaminan Produk Halal ) di Jasa Logistik . Program E- Learning ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pelaku industri logistik agar mampu menjalankan praktik yang sesuai dengan regulasi halal, mulai dari transportasi, penyimpanan, hingga distribusi produk. Program E – Learning ini sangat cocok untuk profesional di bidang logistik, manajer rantai pasok, dan perusahaan penyedia jasa logistik yang ingin memastikan operasional mereka sesuai dengan standar halal. Peserta diharapkan mampu menerapkan pengetahuan yang diperoleh untuk meningkatkan kualitas layanan dan memenuhi permintaan pasar yang semakin meningkat akan produk dan jasa halal.
Course Content
Lesson 1
-
Peran Penting Jasa Logistik dalam Menjaga Kehalalan Produk
18:40
Lesson 2
Lesson 3
POST TEST
Pengambilan Sertifikat / Certificate Retrieval
Student Ratings & Reviews
e learning nya sangat membantu untuk mengetahui poin poin yang harus diperhatikan untuk proses sertifikasi halal di bidang logistik secara to the point.